Sukabumi Update

KPK Segera Rampungkan Berkas Dakwaan Setya Novanto

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang merampungkan berkas dakwaan terhadap Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Ada kemungkinan KPK melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2017.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keterangan terdakwa Andi Agustinus dalam sidang Kamis pekan lalu sangat kuat untuk membuktikan dugaan korupsi para tersangka, termasuk Setya dan Anang Sugiana Sudihardjo bos perusahaan penggarap proyek, PT Quadra Solution. “Para penyidik sedang fokus pada tersangka yang sedang diproses,” kata Febri kepada Tempo, Senin, 4 Desember 2017.

Jaksa pun telah memeriksa berkas penyidikan Setya. Jika naskah dakwaan rampung dan diserahkan ke pengadilan pekan ini, sidang perdana Setya dalam perkara dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun ini akan dimulai pada pertengahan pekan depan.

Sinyal penyiapan berkas dakwaan ini telah dilontarkan jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, kepada majelis hakim sidang Andi Agustinus, Kamis, 30 November 2017. Ketika itu, Irene meminta hakim memberi waktu tambahan untuk menyusun berkas tuntutan terhadap Andi karena timnya juga sedang menyiapkan berkas dakwaan lain dalam perkara e-KTP.

Dalam sidang itu, Andi untuk pertama kalinya mengungkapkan keterlibatan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus tersebut, termasuk Setya yang ketika proyek e-KTPdigagas pada 2010-2011 masih menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar. Andi, pengusaha yang dituding sebagai otak kongkalikong tender, mengurai aliran dana dari konsorsium pemenang pengadaan ke Senayan.

Dua Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Basaria Panjaitan, merespons kesaksian itu sebagai petunjuk yang melengkapi penyidikan timnya. Saut bahkan menyatakan berkas dakwaan segera disetor ke pengadilan agar gugatan praperadilan Setya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berlanjut. Setelah tertunda sepekan, sidang praperadilan akan dimulai pada Kamis, 7 Desember 2017, dan diputus selambatnya pada Jumat, 15 Desember 2017.

Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi telah menyebutkan bahwa sidang praperadilan harus dihentikan dan gugatan gugur jika dakwaan sudah dibacakan di pengadilan. Menurut dia, hanya sepekan waktu yang dibutuhkan dari pelimpahan berkas dakwaan hingga digelarnya sidang perdana.

Kalaupun Setya Novanto menghindari sidang pembacaan dakwaan dengan berbagai alasan, kata Agustinus, seharusnya gugatan praperadilan tetap gugur. “Sebab, hakim sudah memulai sidang meski dakwaan belum dibacakan karena terdakwa tak hadir,” ujar Agustinus. Kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, menyatakan keputusan KPK mempercepat proses dakwaan merupakan cermin ketidaksiapan membuktikan kesalahan kliennya.

Dia juga mempersoalkan sikap KPK yang seolah mengulur sidang praperadilan dengan tak hadir dalam sidang perdana, pekan lalu. “Kalau mau langsung ke pengadilan, silakan saja. Mereka memang berhak. Mari kita buktikan di pengadilan,” kata Fredrich.

Sumber: Tempo

 

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI