Sukabumi Update

Dukun Cabul Sodomi 41 Anak, Kapolda Banten: Lindungi Anak-anak!

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kepolisian Daerah Banten Brigadir Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menerbitkan maklumat tentang antisipasi pencegahan kejahatan pedofila terkait kasus sodomi oleh dukun cabul di Tangerang.

Maklumat itu diterbitkan dan ditandatangani Sigit di Kantor Kepolisian Resor Kota Tangerang, Jumat, 5 Januari 2018. Disaksikan diantaranya perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pemerhati anak, Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto.

Dalam maklumat yang berisi 12 pernyataan terkait perlindungan terhadap hak anak dari segala bentuk kejahatan. Kapolda menyerukan agar perlindungan anak dikedepankan.

Kapolres Tangerang Komisaris besar M.Sabilul Alif  hari ini Sabtu, 6 Januari 2018 menyebarkan maklumat itu ke Kampung Jawaringin di mana lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sodomi yang dilakukan Wawan Sutiono (WS), 49 tahun itu berada. Di TKP gubuk di tengah sawah juga telah diberikan garis polisi.

"Maklumat ini untuk mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan demi perlindungan anak," kata Sabilul, Sabtu, 6 Januari 2017. Pemasangan maklumat itu dilakukan Kapolres Sabilul bersama camat, para kepala desa, dan tokoh masyarakat.

"Saya menyebar maklumat Kapolda Banten tentang Pencegahan Pedofilia. Secara simbolis, saya memasang maklumat itu di salah satu rumah warga yang berdekatan dengan TKP gubuk. Semoga masyarakat semakin aware dengan aktivitas putra-putrinya," kata Sabilul.

Berikut isi lengkap, 12 poin Maklumat Kapolda Banten. Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kejahatan kekerasan seksual kepada anak atau pedofilia, termasuk sodomi, di wilayah hukum Polda Banten dan lainnya maka dimaklumatkan sebagai berikut:

1. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak-anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta dapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemarintah, dan pemerintah daerah.
3. Dalam hal orang tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya, atau karma suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Anak di dalam dari Iingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan psikis kejahatan seksual dan kejahatan Iainnya yang dilakukan oleh pendidik, lembaga kependidikan, sesama peserta didik, dan pihak lain.
5. Setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak mendapat informasi yang mengandung unsur pornografi.
6. Berdasarkan Pesal 15 huruf f Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) manyatakan: Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.
7. Setiap orang dilarang:
a. Memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mangakibatkan snak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosial, atau:
b. Memperlakukan anak penyandang disabilitas secara diskriminatif.
8. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
9. Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
10. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
11. Apabila poin nomor 8, 9 dan10 dilanggar maka berdasarkan Pasal 81, 82 dan 88 dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara antara 5 sampai 15 tahun, dan denda paling tinggi Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
12. Dalam hal tidak pidana sebagaimana dimaksud di atas dilakukan oleh orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik dan atau lembaga kependidikan, maka pidananya 1/3 (sepertiga) dan ancaman pidana sebagaimana dimaksud.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI