Sukabumi Update

Larangan Sepeda Motor Dihapus, Ojek Online: Ini Jantung Jakarta

SUKABUMIUPDATE.com - Pengemudi ojek online senang dengan dihapusnya larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin. Sebab mereka tak perlu khawatir lagi untuk mengambil atau mengantar penumpang di kawasan itu. "Ini kan jantungnya Jakarta," ujar seorang pengojek online bernama Bambang, Kamis 11 Januari 2018.

Bambang baru mengantar penumpang di depan Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi  Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Pria 42 tahun ini awalnya ragu karena khawatir larangan kendaraan bermotor roda dua untuk melintas di jalan itu masih berlaku. "Tapi saya beranikan diri, ingin tahu ditilang atau tidak. Eh ternyata tadi polisi senyum-senyum saja," kata dia.

Sofyan Hadi, juga pengemudi ojek online, menyampaikan pendapat serupa. Dengan dicabutnya aturan tersebut dia tidak perlu lagi mencari jalan memutar.

Aturan tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin berlaku sejak 2014 saat Basuki Tjahaja Purnama masih menjadi gubernur. Aturan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada November 2017. Gubenur Anies Baswedan menegaskan akan mematuhi keputusan MA.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI