Sukabumi Update

Ombudsman Siap Terima Pengaduan Soal Pilkada yang Ditolak Bawaslu

SUKABUMIUPDATE.com - Ombudsman Republik Indonesia akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Basawlu) terkait dengan masalah pelaporan dan pengawasan pemilihan kepala daerah serentak 2018. "Ombusdman siap menerima pengaduan terkait pilkada," ujar anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, di kantornya, Jumat, 12 Januari 2018.

Menurut Adrianus, secara prosedur Ombudsman boleh menerima laporan-laporan terkait dengan pilkada, termasuk laporan yang ditolak oleh Bawaslu. "Jika ada, boleh," katanya.

Namun, kata Adrianus, sebelum menerima limpahan pengaduan, Ombudsman lebih dulu akan mempelajari alasan mengapa laporan tersebut ditolak oleh Bawaslu. Menurut dia, tentu ada dasar yang jelas untuk sebuah institusi negara badan pengawas menolak sebuah laporan. "Bukan berarti nanti ada pengaduan antarlembaga," ujarnya.

Dari pilkada sebelumnya, kata Adrianus, tidak begitu banyak laporan yang diterima oleh Ombudsman. "Kami akan tetap komunikasi, meski memang ada (laporan) tapi kecil kemungkinannya," kata Adrian.

Pilkada serentak 2018 akan dilaksanakan di 171 daerah, dengan rincian 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Dari pelaksanaan pilkada tersebut diperkirakan bakal timbul banyak masalah yang berujung pada sengketa.

 Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI