SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo melalui Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Isman Danial mengatakan, pihaknya akan memberikan uang santunan kepada korban kecelakaan di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat. Ia menyatakan hal tersebut sesuai dengan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Terhadap korban meninggal dunia santunan sejumlah Rp 50 juta akan diserahkan kepada ahli waris korban yang sah," kata Isman dalam keterangannya, Sabtu, 10 Februari 2018.
Sebanyak 27 orang meninggal dunia dan 20 lainnya luka-luka dalam kejadian ini. Isman mengatakan, Jasa Raharja juga menerbitkan jaminan ke Rumah Sakit Umum Daerah Subang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut bagi para korban luka.
Menurut Isman, perwakilan pihak Jasa Raharja telah menyambangi Kantor Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, di mana para keluarga korban berkumpul.
Kecelakaan bus terguling terjadi di Tanjakan Emen, Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu sore, 10 Februari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB. Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Subang Ajun Komisaris Budhy Hendratno menuturkan kecelakaan itu bermula saat bus bernomor polisi F-7959-AA melaju dari arah Bandung menuju Subang.
Saat bus yang dikemudikan Amirudin itu melintasi jalan yang menurun dan berkelok di Tanjakan Emen, ternyata bus itu berjalan tidak terkendali. "Bus itu pun menabrak sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T-4382-MM," ujar Budhy dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 10 Februari 2018.
Setelah menabrak motor, bus pariwisata itu ternyata masih melaju dan menabrak tebing di sebelah kiri jalan. Bus itu pun lantas terguling di bahu jalan. Akibatnya, sebanyak 27 orang dikabarkan meninggal dunia akibat insiden kecelakaan lalu lintas itu.
Sumber: Tempo
Editor : Administrator