Sukabumi Update

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Adalah Suami Siri Ema

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan suami siri korban, Mochtar Effendi, 60 tahun sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga yang menewaskan istri dan kedua anaknya. ME alias Pendi diduga membunuh istri sirinya, Titin Suhaema, 40 tahun dan dua anak tirinya Nova (19) dan Tiara (11) di rumah Ema di Jalan Melati IV Perumahan Taman Kota Permai Periuk Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan memastikan ME sebagai tersangka setelah tim penyidik mengunjungi tersangka yang juga korban luka parah di RS Polri Kramatjati Jakarta Timur, Selasa, 13 Februari 2018.

"Kami sudah menaikkan status saksi mahkota menjadi tersangka pembunuh tunggal," kata Harry.

Dia menambahkan ME mengakui telah menghabisi istri dan anak tirinya. "Dia masih lemas, baca istigfar dan minta maaf," kata Harry.

Dalam pengakuan Pendi, badik yang digunakan membunuh disimpan di lemari pakaian di kamar belakang. Di tempat itu pula ME ditemukan terluka bersimbah darah.

"Setelah membacok dan menusukkan senjata tajam ke leher dan perut korban di kamar depan, tersangka melukai diri sendiri," kata harry.

Pembunuhan ibu dan anak ini terjadi Senin, 12 Februari 2018. Peristiwa  sadis yang menggegerkan warga itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi awal menyebutkan, korban dibekap dan dibacok menggunakan senjata tajam. Ketiga korban tewas dibawa ke ruang jenazah RSUD Tangerang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga, Pendi yang mengalami luka tusuk sempat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Namun dia dipindahkan ke RS Polri Kramatjati. 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI