Sukabumi Update

Soal UU MD3, Pengamat: Persekongkolan Jahat Pemerintah-DPR

SUKABUMIUPDATE.com - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Arif Susanto mengatakan ucapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly soal pihak-pihak yang tidak menyetujui pengesahan undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 untuk menggugat ke Makhamah Konstitusi, dianggap tidak mengerti perundang-undangan.

“Ini dagelan yang tidak lucu,” ucap dia dalam diskusi Penyikapan RKUHP dan Revisi UU MD3 di D Hotel, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.

Arif mengatakan dengan disahkannya UU tersebut, merupakan persengkongkolan jahat antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Di mana, pemerintah dan DPR memiliki kepentingan untuk mempertahankan kekuasaan dengan mejadikan DPR lembaga yang memiliki kekuatan di atas hukum negara.

Menurut Arif, DPR pada periode kali ini mengalami kemunduran, dia berujar para anggota lembaga tersebut lebih buruk ketimbang anggota di masa 1999. Dengan dimasukkannya pasal baru dalam UU MD3, Arif berpendapat sebagai salah satu cara pemerintah untuk berbagi kekuasaan dengan DPR. “Ini membuat semakin jauh dari jangkauan umum dan suara kritis publik,” tutur dia.

Kemarin, dalam pengesahan tersebut Fraksi Nasional Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memilih meninggalkan ruang rapat paripurna. Alasan dari walk out tersebut dikarenakan pengesahan UU tersebut terlalu terburu-buru dan sarat akan kepentingan pragmatis kelompok tertentu di parlemen.

Namun, Menteri Yassona berpendapat jika perbedaan dalam pembahasan RUU MD3 tersebut merupakan hal yang biasa dan wajar. Dia juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang tidak setuju untuk menggugat ke MK.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI