Sukabumi Update

Beberapa Alasan Jokowi Belum Teken UU MD3

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan belum menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPR, dan DPRD (UU MD3). Dia masih menunggu kajian sebelum memutuskan meneken beleid itu. 

"Sampai saat ini memang sudah di meja saya dan belum saya tandatangani. Sampai saat ini belum saya tandatangani karena saya ingin agar ada kajian-kajian, apakah perlu ditandatangani atau tidak," kata dia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018. 

Jokowi mengatakan, dia memahami keresahan yang dialami masyarakat. Dia membaca dan mendengar banyak kritik untuk UU MD3. Sejumlah pihak menyatakan beleid itu mencampuradukkan hukum dan etika. Yang lainnya menyatakan politik dan hukum bercampur di sana. 

"Saya kira kita semua tidak ingin ada penurunan demokrasi," ujarnya. Sehingga dia belum menandatangani beleid itu hingga saat ini. 

Namun UU MD3 akan secara otomatis berlaku setelah 30 hari sejak disahkan meski Presiden tak memberikan tanda tangan. Jokowi mengatakan, hal itu merupakan risiko yang sudah ada dalam undang-undang. 

"Jadi memang saya tanda tangan atau tidak kan sebenarnya sama saja. Ini saya tandatangani nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tandatangani juga itu berjalan. Jadi masih dalam kajian," kata dia. 

Jokowi mengatakan, diteken atau tidak UU MD3, pihaknya tidak akan sampai menerbitkan pembatalan undang-undang. "Yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review," ujarnya.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI