Sukabumi Update

Terima Suap dari Aseng, Politikus PKS Dituntut 10 Tahun Penjara

SUKABUMIUPDATE.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Yudi Widiana Adia dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR. Jaksa Iskandar Marwanto mengatakan mantan anggota Komisi V DPR itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Yudi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Yudi dituntut melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun jaksa menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Atas hal ini, Yudi diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa Arin Kurniasari menjelaskan ada dua hal yang memberatkan hukuman Yudi. Yudi dianggap tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang giat melakukan upaya pemberantasan korupsi serta mencederai amanat rakyat lantaran melakukan korupsi saat menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR. Hal yang meringankan adalah Yudi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.

Jaksa menilai, Yudi mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan hadiah berupa uang sehubungan dengan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau suap PUPR dalam program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.

Rincian uang itu, yakni Rp 4 miliar dalam bentuk campuran rupiah dan dollar Amerika terkait program aspirasi dan optimalisasi 2015 serta sejumlah uang Rp 2 miliar, USD 214.300, dan USD 140.000 terkait program aspirasi 2016.

Dalam sidang pada Rabu, 5 Desember 2017, Yudi didakwa menerima lebih dari Rp 11 miliar dari pengusaha terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau suap PUPR dalam program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.

Jaksa menyebutkan uang itu terdiri atas Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 4,6 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam dua perbuatan.

Pertama, Rp 4 miliar diterima dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Uang itu sebagai imbalan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi.

Yudi menerima hadiah berupa uang Rp 2 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk uang rupiah dan dolar AS itu bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, mantan staf honorer Fraksi PKS di Komisi V DPR.

Kedua, Yudi menerima Rp 2,5 miliar dan 354.300 dolar AS dari Aseng karena akan menyampaikan usulan program aspirasi yang akan dilaksanakan oleh Aseng.

Yudi Widiana sebagai angota DPR dapat mengajukan usulan program aspirasi kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk masuk ke Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI