SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan seluruh gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait sengketa Pemilu 2019 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). PPB dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
"Bawaslu mengabulkan permohonan dari PBB," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, saat dihubungi, Ahad, 4 Maret 2018.
Berdasarkan hasil sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 yang digelar di kantor Bawaslu malam ini, menurut Fritz, pihaknya memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. "Keputusan itu harus dilaksanakan KPU maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan,' kata Fritz.
Sebelumnya, pada 11 Februari 2018, KPU menetapkan PBB tidak lolos dalam verifikasi faktual KPU. KPU menilai PBB tak memenuhi syarat proses verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan. Keputusan KPU tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
PBB lalu menggugat keputusan KPU itu ke Bawaslu. Bawaslu kemudian melakukan mediasi antara PBB dan KPU pada Jumat, 23 Februari dan Sabtu 24 FebruarI 2018. Namun, mediasi itu tak menemukan titik temu.
Sengketa kemudian berlanjut ke tahap ajudikasi. Pada tahap ini, kedua belah pihak punya hak untuk mengajukan saksi dan bukti. KPU dan PBB telah menempuh enam kali sidang ajudikasi termasuk sidang putusan hari ini yang memenangkan gugatan PBB.
Sumber: Tempo
Editor : Andri Somantri