Sukabumi Update

PA 212: Sukmawati Sudah Dimaafkan, Tapi Proses Hukum Harus Jalan

SUKABUMIUPDATE.com - Persaudraan Alumni (PA) 212 menyatakan sudah memberikan maaf kepada Sukmawati Soekarnoputri terkait puisinya yang mereka nilai menghina agama Islam. Namun, salah satu perwakilan PA 212, Slamet Maarif, meminta proses hukum tetap dilakukan.

"Maaf boleh, tapi penegakan hukum harus tetap berjalan," ujarnya saat audiensi bersama Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, Jumat, 6 April 2018.

Sukmawati dilaporkan sejumlah elemen masyarakat sehubungan dengan dugaan penistaan agama  lantaran puisinya yang berjudul Ibu Indonesia. Sukmawati membacakan puisi itu dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya dalam gelaran Indonesia Fashion Week 2018. Dia dianggap menyinggung agama Islam dengan menyebut syariat Islam, cadar, hingga suara azan.

Slamet Maarif meminta Polri untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Slamet menyebutkan penistaan agama oleh Sukmawati lebih menyakiti umat Islam dari kasus penodaan agama oleh Basuki Thjaja Utama alias Ahok. "Kalau Ahok itu masih multitafsir, sedangkan ini sudah jelas menghina agama Islam," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Eggi Sudjana saat mewakili PA 212 menjumpai pihak Bareskrim Polri. "Maaf silakan, seperti yang sudah diberikan oleh tokoh ulama MUI, NU, Muhammdiyah dan sebagainya, tapi penegakan hukum harus berjalan," ujarnya. Eggi mendesak Polri agar segera memeriksa Sukmawati sebelum 11 April (411). "Kami mintanya Senin sudah diperiksa, tapi paling lambat 11 April."

Menurut Eggi hal yang membuat geram umat Islam bukan hanya membedakan suara adzan dengan kidung. Namun kalimat Syahadat yang terkandung dalam lafat adzan. "Ini sama mengatakan kalimat Syahadat tidak indah dari Kidung," ujarnya.

Komisaris Besar Joko Purwanto, Kepala Sub Direktorat II Penerangan Umum Bareskrim Polri saat menerima perwakilan PA 212 mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut.

Menurut dia, penyidikan tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian atau Perkap dengan meminta keterangan para pelapor. "Kami butuh keterangan pelapor dulu sebelum memanggil terlapor," ujarnya.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI