SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil menangkap dua kelompok pelaku pembobolan ATM dengan modus mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi. Kasat Reskim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Sitepu mengatakan menangkap tujuh orang dengan inisial MY, AS dan TB dari kelompok pertama dan M, RB, MF dan IM dari kelompok kedua.
"Total seharusnya delapan, tapi satu masih DPO," kata dia di Polres Jakarta Barat, Selasa, 17 April 2018.
Satu orang DPO tersebut, kata Edi, merupakan otak dari dua kelompok tersebut. "Mereka saling kenal hanya beda kelompok saja," kata dia.
Edi menjelaskan saat polisi melakukan penangkapan di tempat berbeda di wilayah Tangerang, Cengkareng, dan Jembatan Besi, Jakarta Barat, pihaknya terpaksa harus menembak kaki para pelaku tersebut. "Saat penangkapan mereka mencoba melawan petugas, ketujuhnya ditembak."
Polisi menyita barang bukti berupa 93 ATM berbagai jenis, satu kaos putih, satu pack tusuk gigi, satu handphone, uang tunai Rp 50 ribu, satu jaket abu-abu, satu mobil dengan merk Honda Mobilio dan satu mobil dengan merk Honda Jazz.
Akibat perbuatannya pelaku pembobolan ATM dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman pidana paling lana tujuh tahun.
Sumber: Tempo
Editor : Andri Somantri