SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Majelis hakim menilai Setya terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
"Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama," ujar hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 24 April 2018.
Selain hukuman 15 tahun penjara, Setya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut Hakim, hal yang memberatkan hukuman adalah Setya melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah yakni memberantas korupsi. Hakim mengatakan korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa.
Hal yang meringankan, menurut hakim, Setya berlaku sopan selama persidangan. Selain itu Setya belum pernah mendapatkan hukuman.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa sebelumnya menuntut agar Setya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Setya Novanto menerima imbalan proyek e-KTPsebesar 7,3 juta USD. Hakim juga menyebut Setya menerima satu jam tangan merek Richard Mille seharga USD 135 ribu.
Hakim mengatakan Setya Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Tempo
Editor : Andri Somantri