Sukabumi Update

DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas Pengawas Tenaga Kerja Asing

SUKABUMIUPDATE.com -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Pemerintah untuk segera membentuk satuan tugas pengawas Tenaga Kerja Asing (TKA). Pembentukan itu dianggap urgen untuk menghindari masuknya TKA ilegal.

"Kami menyarankan pemerintah segera membentuk satgas pengawasan TKA untuk bisa mengawasi, memantau, dan menindaklanjuti terkait beredarnya fakta bahwa ada TKA yang di luar kompetensi (unskilled)," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus dalam diskusi MNC TrijayaFM bertajuk "May Day, TKA, dan Investasi" di Warung Daun, Jakarta Pusat pada Sabtu, 28 April 2018.

Desakan itu, kata Ichsan, telah disampaikan saat Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Kementerian Ketenagakerjaan beberapa hari lalu. DPR juga telah meminta pemerintah untuk membentuk satgas tersebut selambat-lambatnya tiga bulan sejak raker itu. Hal itu mengingat Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA yang akan berlaku Juni 2018 usai diundangkan pada Maret 2018.

<iframe id="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_bisnis_inarticle_0" style="font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; font-stretch: inherit; font-size: inherit; line-height: inherit; font-family: inherit; vertical-align: bottom; height: 1px; width: 1px; border-width: 0px; padding: 0px; margin: 0px;" title="3rd party ad content" name="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_bisnis_inarticle_0" width="1" height="1" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"> </iframe> Ichsan mengatakan, selama ini pemerintah memiliki Tim Pengawasan Orang (Timpora) yang juga bertugas mengawasi TKA. Namun, Timpora mengawasi orang asing secara keseluruhan, tidak spesifik TKA saja. Selain itu, Timpora yang dibawahi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi juga tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi hingga daerah.

"Imigrasi kewenangannya terbatas di pintu, tapi sampai daerah belum bisa (mengawasi)," kata Ichsan.

Ditambah, kata Ichsan, jumlah anggota Timpora yang hanya berjumlah sekitar 1.500 orang terlampau terlalu sedikit.

Nantinya, kata Ichsan, satgas tersebut akan langsung berada di bawah Kemenaker. Sementara, anggota satgas tersebut terdiri dari Kemenaker, Badan Intelijen Negara, Kepolisian RI, Imigrasi, dan lembaga terkait lainnya. Ichsan juga berharap Timpora nantinya akan bergabung dengan Satgas Pengawasan TKA untuk mencegah anggaran tinggi.

"Satgas ini kami harap benar-benar spesifik menangani masalah TKA karena ini persoalan menahun," ucap Ichsan.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan maladministrasi pada proses masuknya TKA selama tahun 2017 dan alasan utama yang menyebabkan animo TKA ilegal masuk Indonesia lantaran perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Melalui peraturan tersebut, yang awalnya mensyaratkan Tenaga Kerja Asing harus bisa berbahasa Indonesia sekarang dihapuskan. "Penghapusan syarat itu menjadikan bebasnya orang-orang asing, umumnya dari China masuk Indonesia," kata Komisioner Ombusman, Laode Ida.

Laode menjelaskan dalam salah satu investigasi yang dilakukan Ombudsman menunjukkan kedatangan kedatangan tenaga kerja asing paling banyak terjadi di Bandara Haluelo, Kendari, Sulawesi Tenggara, dimana dalam satu hari penerbangan menuju bandara tersebut, 70 persen berisi warga negara China yang masuk dengan visa turis alias kunjungan sementara.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI