Sukabumi Update

Keponakan Setnov Sebut Politikus Demokrat Terima Duit E-KTP

SUKABUMIUPDATE.com - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengungkap adanya aliran dana hasil korupsi e-KTP sebanyak US$ 100 ribu kepada politikus Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.

"Ke Ibu Nur Assegaf itu 100 ribu dolar Amerika Serikat," kata dia saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa eks bos PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.

Selain Nurhayati, Irvanto mengatakan ada juga aliran dana ke empat politikus Senayan lainnya, yaitu Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, politikus Golkar Melchias Markus Mekeng dan Agun Gunandjar serta politikus Demokrat Jafar Hafsah.

Irvanto mengatakan masing-masing anggota menerima jumlah uang yang berbeda. Chairuman dan Agun, kata dia, masing-masing mendapatakn uang total USD 1,5 juta secara bertahap. Sedangkan Mekeng mendapatkan USD 1 juta, dan Jafar Hafsah mendapatkan USD 100 ribu.

Irvanto mengatakan penyerahan uang itu atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi kini sudah berstatus terpidana dalam kasus korupsi e-KTP. Irvanto mengaku mau menjadi kurir uang karena dijanjikan uang oleh Andi.

Dia mengatakan mencatat setiap penyerahan uang itu. Dia pun mengatakan telah menyerahkan informasi itu kepada penyidik KPK. "Saya juga mengajukan Justice Collaborator saya," kata dia.

Dalam pusaran korupsi e-KTP, KPK sudah menetapkan Irvanto sebagai tersangka. Irvanto diduga bersama-sama Setya Novanto, Anang, pwngusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman serta Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek e-KTP.

Selain itu, KPK juga menyangka Irvanto sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera dan menerima uang sebanyak 3,5 juta dollar AS dari bancakan proyek e-KTP itu. Dia juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga pernah mengungkap adanya aliran dana untuk para anggota DPR.

"Menurut laporan dari Mustokoweni dan Andi Narogong semuanya (pemberian uang) terealisasi, termasuk fraksi Partai Demokrat menerima," kata Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Februari 2018.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI