Sukabumi Update

Diperiksa Polisi, Sekjen PSI Siap Jadi Tersangka

SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni siap menerima apa pun hasil dari pemeriksaan kepolisian. Hal ini termasuk bila dirinya mesti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan partainya.

"Apa pun hasilnya kami siap," ujar Antoni sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Mei 2018.

Kendati demikian, terkait kasus yang menjerat partainya itu, Antoni yakin partainya dikriminalisasi dan menjadi target operasi. "Kenapa hanya PSI? Hampir semua di pojok jalanan memasang iklan selamat bulan puasa menyebutkan nama partai, logo, dan wajah orangnya ada."

<iframe id="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_nasional_inarticle_0" style="font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; font-stretch: inherit; font-size: inherit; line-height: inherit; font-family: inherit; vertical-align: bottom; border-width: 0px; padding: 0px; margin: 0px;" title="3rd party ad content" name="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_nasional_inarticle_0" width="1" height="1" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"> </iframe> Ia pun menyoroti bahwa partai yang beriklan di surat kabar tak hanya PSI. Namun, hanya partainya lah yang ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu hingga ke tingkat penyidikan kepolisian.

"Apa karena kami partai anak muda yang membangun kredibilitas sebagai partai yang melawan korupsi dan intoleransi sehingga barang kali ada orang di belakang Bawaslu yang terganggu eksistensinya dengan kehadiran kami?" kata Antoni.

Dia berharap polisi akan profesional dan kredibel dalam menangani kasus itu. Antoni pun menggantungkan nasibnya pada keadilan dalam proses penanganan di kepolisian. "Keadilan akan kami temukan di gedung ini," ujar dia.

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Raja Juli dan wakilnya Chandra Wiguna sebagai pelaku tindak pidana pemilu terkait pemasangan iklan partai PSI kepada polisi pada Kamis, 17 Mei 2018. Iklan tersebut diduga melanggar aturan pemilu karena dianggap berkampanye di luar jadwal.

Ketua Bawaslu Abhan berujar kedua orang tersebut menjadi terlapor karena memesan iklan yang dianggap mencuri start kampanye. Iklan tersebut dianggap melanggar karena memuat citra diri peserta pemilu berupa logo dan nomor urut partai. "Kampanye PSI masuk di poin citra dirinya," ujar Abhan.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI