Sukabumi Update

Lagu #2019GantiPresiden, Eks Gitaris Boomerang Adukan Pribuminews

SUKABUMIUPDATE.com - Eks gitaris grup Boomerang, John Paul Ivan, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Gambir, Jakarta Pusat, hari ini untuk melaporkan pimpinan redaksi Pribuminews.co.id, yang telah menyebarkan berita hoax bahwa dia pencipta lagu #2019GantiPresiden. Juga pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Saya melaporkan Pribuminews.co.id karena menyebut nama saya sebagai pembuat lagu #2018GantiPresiden," ujar John di Bareskrim Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Mei 2018.

Dalam pemberitaan di portal Pribuminews, artikel itu ditulis dengan judul "Jhon Paul Ivan Ciptakan #2019GantiPresiden Begitu Syahdu dan Meninju". Artikel tersebut menuliskan riwayat John sebagai musisi legendaris yang pernah bermain gitar dengan "Guns and Roses, Scorpion, Bryan Adam".

Pemberitaan itu juga menyebut bahwa "dunia rock dan musik tanah air terguncang saat beberapa stasiun radio mengumandangkan lagu tersebut" dan bahwa "pihak istana meminta untuk tidak diputar".

"Saat saya melihat berita awal itu terus terang saya marah. Ini apa-apaan ini. Kayaknya ini memang harus ditindak makanya saya datang melaporkan masalah pencatutan nama ini," kata John.

Sedangkan Pribuminews, kata John, telah mengklarifikasi pemberitaan dengan meminta maaf. Mereka mengakui telah keliru mencatut nama. Namun John gusar karena menurut dia, pribuminews tak pernah menghubunginya langsung secara pribadi.

"Mereka enggak pernah menghubungi saya kok. Kasus ini harus ditindak. Jangan sampai ada korban lain," ujar John menegaskan. Ia membawa kertas berisikan screencapture pemberitaan mengenai dirinya di pribuminews tersebut.

Laporan pengaduan terkait lagu #2019GantiPresiden tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/676/V/2018/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2018 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor pun dikenakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3), 310 dan atau 311.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI