Sukabumi Update

Teken Aturan, Jokowi Pastikan Pensiunan Dapat THR Tahun Ini

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI dan Polri. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, beleid itu mengatur pemberian THR untuk para pensiunan.

“Ada yang istimewa tahun ini, THR tahun ini diberikan pula kepada pensiunan,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan keterangan resmi di Istana Negara, Rabu, 23 Mei 2018. Ia berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan itu bisa bermanfaat bagi kesejahteraan.

Presiden Jokowi juga berharap tunjangan yang diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri mampu meningkatkan kinerja dan kualitas layanan kepada publik secara lebih baik.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyebutkan Peraturan Pemerintah tentang THR rampung pada bulan ini. Menurut dia, pengumuman soal THR itu dilakukan secepatnya sehingga aparatur sipil negara (ASN) bisa segera menyiapkan kebutuhan Lebaran.

Menteri Asman memperkirakan pencairan THR akan dilakukan dua pekan sebelum lebaran. Jumlah THR yang akan diterima pegawai sipil, menurut dia, akan lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Menurut Asman, pengumuman soal THR itu akan dilakukan secepatnya sehingga aparatur sipil negara (ASN) bisa segera menyiapkan kebutuhan Lebaran. Setidaknya Asman mengemukakan pencairan THR PNS akan dilakukan sekitar H-14 hingga H-15.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. “Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Hanif, 13 Mei 2018.

Pemberian THR keagamaan tersebut, menurut Hanif, antara lain diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI