Sukabumi Update

Begini Pengacara Membela Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman

SUKABUMIUPDATE.com - Asrudin Hatjani, pengacara terdakwa otak serangan teroris di sejumlah tempat Aman Abdurrahman, membantah temuan Jaksa Penuntut Umum. Dia menyatakan, kliennya sama sekali tidak terlibat atau tahu menahu serangan teroris seperti yang dituduhkan.

Bantahan itu disampaikannya dalam pleidoi atau pembelaan yang dibacakan hari ini dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat, 25 Mei 2018.

"Secara keseluruhan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Asrudin.

Menurut dia, sesuai fakta di persidangan Aman Abdurrahman tidak pernah menyuruh orang berbuat amaliyah (serangan) di Indonesia. Aman hanya memberikan tausiyah yang menyuruh pengikutnya membantu perjuangan khilafah islamiyah di Suriah, di bawah komando Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Unsur menggerakkan orang lain tidak bisa dibuktikan jaksa."

Aman Abdurrahman adalah bos Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia ini didakwa menjadi otak sejumlah serangan teroris di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari bom Kampung Melayu dan Sarinah di Jalan Thamrin, Jakarta, bom gereja Samarinda, penyerangan Kantor polda Sumatera Utara, dan penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Jaksa menyebutkan bahwa lima teror diperintahkan Aman melalui pengikutnya di JAD pada 2016 dan 2017. Pada Jumat lalu, 18 Mei 2018, Jaksa Penuntut Umum resmi menuntut Aman Abdurrahman dengan pidana mati. 

"Terdakwa dianggap tokoh penting dan menjadi rujukan bagi kelompoknya," kata Jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan di Ruang Oemar Seno Adjie, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Jaksa, ada dua benang merah yang menjadi fakta kuat. Pertama, buku seri materi tauhid milik Aman Abdurrahman yang mengkafirkan sistem demokrasi. Kedua, pertemuan-pertemuan Aman dengan pengikutnya di Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, yang mendorong pengikutnya untuk menjadi teroris.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI