Sukabumi Update

Remaja Pengancam Jokowi Diamankan di Tempat Penitipan Khusus

SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya menempatkan RJ (16), remaja laki-laki yang dalam videonya mengancam Presiden Joko Widodo atau Jokowi, di tempat penitipan khusus.

"Iya anak tersebut kami tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018.

Tempat penitipan khusus tersebut adalah  panti sosial Marsudiputra, di Cipayung, Jakarta Timur. Penempatan ini, kata Argo, tidak dapat disebut sebagai penahanan.

“Tidak, bukan ditahan. Jadi ini ditempatkan namanya," ujar Argo.

RJ tidak ditahan karena mengacu pada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Jadi kalau mengacu pasal 32 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 7 tahun baru bisa dilakukan penahanan. Tapi dia, kami tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum di situ ya," kata Argo.

RJ akan dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang remaja mengancam akan membunuh Jokowi. Ancaman tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial atas nama akun @jojo_ismayname.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, pelaku RJ menunjuk foto Jokowi dengan jari tangan kirinya sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman. Pria bertelanjang dada tersebut mengeluarkan kata-kata kasar sambil menunjuk foto Jokowi. Bahkan dia menantang Jokowi untuk bertemu.

Setelah diperiksa pada 23 Mei 2018, RJ mengaku tak bermaksud menghina dan membenci Jokowi. Dia, kata Argo, mengancam Jokowi dalam video hanya sebagai bahan lucu-lucuan dan tantangan dari teman-temannya.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI