SUKABUMIUPDATE.com - Dua remaja di Ciputat, Tangerang Selatan, ditangkap karena mengeroyok Muhammad Zaelani, 21 tahun, dalam tawuran pada Sabtu dini hari lalu, 26 Mei 2018, sekitar pukul 03.00 WIB.
AD (16) dan AG (19) melukai Zaelani hingga tanganpergelangan tangan kanan korban putus.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di Jalan Cirendeu Raya samping rumah makan Padang," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander Yuriko melalui keterangan tertulisnya hari ini, Ahad, 27 Mei 2018.
Polisi menyita barang bukti serta menahan kedua pelaku. AG dan AD akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Kejadian tersebut berawal dari tawuran pada Sabtu dini hari lalu. Berdasarkan keterangan pelaku, menurut Ahmad, dalam tawuran tadi korban Zaelani dibacok dengan senjata tajam celurit dan dipukul menggunakan stik golf.
"Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan."
Siang harinya setelah tawuran, sekitar pukul 13.00, AG ditangkap. Sedangkan AD dicokok sekitar pukul 15.00.
Sumber: Tempo
Editor : Andri Somantri