Sukabumi Update

KPK Periksa Bekas Sekretaris Jenderal Kemendagri di Kasus E-KTP

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Markus Nari, politikus Partai Golkar yang menjadi anggota DPR sejak 2009. Salah satu diantaranya mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan saksi dalam perkara e-KTP untuk tersangka Markus Nuri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi Senin , 9 Juli 2018.

Febri menyebutkan, selain sebagai mantan Sekjen Kemendagri, Yuswandi juga pernah menjabat sebagai kepala Biro Perencanaan Kementerian dalam Negeri periode 2004-2010.

Selain terhadap Yuswandi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan sipil, Zudan; beserta stafnya, Achmad Purwanto. "Namun untk saksi Zudan sudah mengirim surat untuk bisa hadir hari ini," ujarnya.

KPK juga akan memeriksa Abdul Malik Haramain, mantan anggota DPR. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut pernah disebut dalam dakwaan sidang e-KTP saat persidangan Irman dan Sugiharto. Malik disebut menerima uang US$ 37 ribu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Markus sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 19 Juli 2017. Lembaga antirasuah itu menyangka Markus telah memperkaya sejumlah korporasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP.

KPK juga menyangka Markus Nari menerima uang Rp 4 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Irman. Uang itu diduga untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada 2012.

Sumber: Tempo

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI