Sukabumi Update

Kemenhub Sebut Operator Ojek Online Sepakat Naikkan Tarif

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan memastikan dua perusahaan penyedia aplikasi pemesanan kendaraan roda dua atau ojek online, Grab dan Go-Jek, bersedia menaikkan tarif penumpang. Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat Ahmad Yani menilai langkah itu sudah sesuai dengan permintaan gabungan pengemudi, yang sebelumnya menuntut peningkatan kesejahteraan.

"Grab kan sudah nyatakan (menaikkan tarif). Go-Jek juga sepakat, kalau Grab naikkan, mereka juga akan begitu," kata Yani kepada Tempo, Rabu, 8 Agustus 2018.

Pemerintah tengah berupaya membujuk massa, yang tergabung dalam Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) dan Perhimpunan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), agar tak menggelar unjuk rasa saat pembukaan Asian Games 2018 pada 18 Agustus mendatang. Rencana unjuk rasa dilatarbelakangi ketidakpuasan pengemudi terhadap sistem kemitraan yang diterapkan para aplikator.

Difasilitasi Kementerian dan Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 3 Agustus lalu, para pengemudi pun bermediasi secara terpisah dengan kedua aplikator. Manajemen perusahaan diminta menaikkan tarif dasar penumpang Rp Rp 1.600 per kilometer (km) menjadi minimal Rp 3.000.

Yani mengatakan pihaknya harus memastikan kembali penyesuaian tarif yang dilakukan Go-Jek. Pihak Grab, kata dia, bersedia menaikkan tarif hingga berkisar Rp 2.000-2.300 per km. "Tak mungkin sampai Rp 3.000, nanti siapa mau naik? Yang penting ada upaya memenuhi permintaan para driver," ujarnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memastikan pihaknya hanya menjadi penengah untuk menyelesaikan konflik ojek online. Meski tak wajib, para aplikator diminta bertindak secara selaras. "Kami sedang minta Go-Jek agar bisa mengimbangi tarif yang ditetapkan Grab," ucapnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun meminta para pengemudi tak memaksakan rencana unjuk rasa. Pasalnya, sebagian tuntutan yang didengungkan sejak akhir 2017 lalu sudah terpenuhi. Adapun permintaan terkait dengan payung hukum bagi angkutan roda dua belum dipenuhi pemerintah karena pertimbangan keselamatan jalan. "Nyatanya operator sudah menuruti. Saya mohon para pengemudi tidak mempolitisasi (permasalahan) ini," tuturnya di Istana Kepresidenan, Selasa lalu.

Public Relation Manager Grab Indonesia Andre Sebastian mengatakan pihaknya sudah menetapkan argo minimum Rp 7.000 untuk perjalanan penumpang jarak pendek. Untuk tahap awal, kebijakan itu berlaku di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. "Sejak Mei 2018, rata-rata tarif per kilometer juga naik berkala menjadi jauh di atas Rp 2.000," ujarnya kepada Tempo.

Dia mempertanyakan alasan pengemudi berunjuk rasa. Pasalnya, pendapatan mitra Grab tercatat meningkat hingga 12 persen dalam tiga bulan terakhir karena adanya peningkatan layanan pada GrabBike, GrabExpress dan GrabFood.

Adapun manajemen Go-Jek belum menggubris pertanyaan terkait dengan kesepakatan kenaikan tarif. Vice President Corporate Communications Go-Jek Michael Reza Say hanya meminta Tempomenunggu informasi resmi dari perusahaan.

Ketua Umum PPTJDI Igun Wicaksono memastikan ribuan pengemudi ojek online masih akan tetap berunjuk rasa saat pembukaan Asian Games. "Tuntutan kami masih untuk mengembalikan tarif seperti semula, yaitu Rp 3.000-4.000 per kilometer. Kenaikan tarif versi Grab tersebut belum berdampak apa-apa," katanya kepada Tempo.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI