Sukabumi Update

BNN Tangkap Penyelundup Tiga Karung Sabu di Selat Malaka

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat orang penyelundup narkoba jenis sabu di Selat Malaka, Aceh, pada Ahad, 19 Agustus 2018.

Dalam kapal kayu yang ditumpangi empat orang tersebut, petugas BNN menemukan tiga karung goni berisi narkotika jenis sabu. 

"Ditemukan juga enam bungkus pil ekstasi kualitas sangat baik yang jumlahnya 30 ribu butir," ujar Kepala Humas BNN Suliandri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Agustus 2018. 

Suliandri menjelaskan empat orang yang ditangkap BNN berinisial Ibr, Rah, Jok, dan AM. Dari empat orang itu, petugas gabungan yang terdiri dari BNN, BNNP Sumut, Bea Cukai, dan TNI AL Langsa menggali informasi soal pemilik narkotika tersebut.

Petugas lalu menuju Pelabuhan Pangkalan Susu, Sumatera Utara, tempat pemilik narkoba menunggu barang pesanannya. Di sana, petugas menangkap dua orang berinisial Ibr alias Hongkong dan Rnld. Hongkong merupakan pemilik narkoba dan Rnld adalah pemilik kapal kayu yang dipakai untuk penyelundupan.

Petugas lalu melakukan pengembangan lebih jauh, hingga akhirnya di hari yang sama, tersangka lain berinisial Ibr alias Jampok diringkus petugas di Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara.

Dari pengakuan tersangka Hongkong, Jampok memiliki peran sebagai kurir dan orang gudang yang menyimpan narkoba miliknya. 

Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Fortuner warna Hitam dengan nomor polisi BK-5-IH, uang tunai Rp1.550.000 rupiah, telepon genggam, Kartu ATM, Paspor, kartu anggota DPRD Kab. Langkat atas nama Ibrahim, serta STNK mobil dan motor.

Penangkapan terhadap Ibr Bin Has als Ibr Hongkong (pemilik sabu) dilakukan di Pelabuhan Pangkalan Susu, Sumut. Penangkapan juga dilakukan terhadap Rnld als Naldi (pemilik kapal), Tim Operasi juga melakukan penangkapan terhadap Ibr alias Jampok, kurir dan orang gudang yang menyimpan narkoba.

Sumber: Tempo

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI