Sukabumi Update

Tanggap Darurat Berakhir, Pemulihan Gempa Lombok Segera Dimulai

SUKABUMIUPDATE.com - Tanggap darurat bencana gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, berakhir, Sabtu, 25 Agustus 2018. Masa tanggap darurat yang dimulai sejak 29 Juli 2018 tersebut akan dilanjutkan masa masa pemulihan “Lombok Bangun Kembali” mulai Senin, 27 Agustus 2018, di Kabupaten Lombok Utara.

Sekretaris Daerah Provinsi NTB Rosiyadi Sayuti mengatakan sudah tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan evakuasi dan penyelamatan. "Semua sudah dilaksanakan. Korban sudah teridentifikasi dan dalam proses pemulihan, baik di rumah sakit maupun tempat masing-masing," kata Roriyadi di kantor Gubernur NTB, Sabtu, 25 Agustus 2018.

Dia mengatakan saat ini yang perlu dilakukan adalah membangun kembali rumah-rumah rakyat maupun fasilitas publik yang terdampak gempa. Hal tersebut telah diperkuat dengan keluarnya Inpres Nomor 5 tahun 2018. Dengan keluarnya Inpres tersebut, kata Rosiyadi, maka masa pemulihan diharapkan dapat selesai dalam masa waktu enam bulan kedepan.

Rosiyadi mengatakan masa pemulihan rumah masyarakat di NTB akan dibantu Komando Satuan Tugas Gabungan di bawah Komandan Daerah Militer XIII/Merdeka Mayor Jendral TNI Madsuni.

Menurut Rosiyadi, secara umum semua kebutuhan mendasar masyarakat sudah dapat tertangani dengan baik. Adapun kekurangan-kekurangan yang muncul diantaranya tenda, MCK dan air bersih. Pemerintah akan segera memastikan masyarakat untuk mendapatkan fasilitas yang layak untuk dapat bertahan selama paling tidak dua atau tiga bulan kedepan. Dalam waktu dekat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menyiapkan 5 ribu Tenda yang akan didatangkan dari luar daerah.

Selain itu, pemerintah juga akan membangun Rumah Hunian Sementara (RHS) sesuai dengan kondisi dari warga terdampak musibah gempa bumi di NTB. “Jumlah rusak berat sesuai data saat ini sebanyak 70 ribu. Berarti ada sekian kepala keluarga yang membutuhkan RHS sebelum rumahnya bisa dibangun kembali,'' ujarnya.

Sumber: Tempo

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI