Sukabumi Update

BNN: Fariz RM Bisa Dijerat Pidana

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap musisi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 24 Agustus 2018. Pelantun lagu Sakura itu bukan pertama kali ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya tercatat ia dua kali ditangkap dengan kasus yang sama.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistiandriatmokomengatakan, Fariz RM bisa saja dijerat hukum pidana meski tak menjadi pengedar.

Alasannya, ia telah tiga kali tertangkap mengkonsumsi barang haram itu. "Kalau dilihat dari perspektif hukum positif bisa dijerat pidana karena dia menguang perbuatannya sampai tiga kali supaya jera," kata Sulistiandriatmoko saat dikonfirmasi, Ahad, 26 Agustus 2018. 

Namun, ujar Sulistiandriatmoko, jika dilihat dari perpektif lain, Fariz RM memang masuk kategori korban dari penyalahgunaan narkotika, sehingga berhak direhabilitasi. Dari pertimbangan itu, hasilnya ada pada keputusan penyidik, tergantung sejauh mana penyidikannya.  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwonomengatakan belum bisa memastikan hukuman untuk Fariz RM. Namun, kata Argo, Fariz RM dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancamannya 5 tahun penjara," kata Argo.

Terkait kasus Fariz RM yang sudah berkali-kali, Argo menuturkan hal itu hanya akan dijadikan pertimbangan di persidangan. Sebab, sejauh ini Fariz RM tidak terbukti mengedarkan narkotika. 

Argo menambahkan, penangkapan Fariz RM berawal dari informasi masyarakat setempat. Atas informasi itu, Polres Jakarta Utara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan menangkap seseorang berinisial DN, di kawasan Koja. Di sana, polisi menemukan barang bukti berupa 6 plastik klip sabu seberat 2,45 gram.

Selanjutnya, polisi menangkap tersangka AH, pengedar. Dari tangan AH, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip sabu dengan berat brutto 0,20 gram. "Ternyata AH sering menjual ke tersangka F (Fariz)," kata Argo.

Kepada polisi, Fariz mengaku memesan sabu kepada AH hampir setiap dua kali seminggu. Transaksinya kadang dilakukan di rumah, di studio atau di Mall Gandaria City. 

Sementara itu, di depan Wartawan, Fariz mengaku menyesal. Ia menuturkan memakai narkotika untuk meningkatkan daya tahan tubuh. "Saya salah, jangan ditiru," kata Fariz RM.

Sumber: Tempo

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI