Sukabumi Update

Begini Syarat Lengkap Pendaftar CPNS Jalur Diaspora

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah segera membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Selain jalur umum, pemerintah juga menyiapkan sejumlah jalur khusus, salah satunya untuk diaspora alias orang Indonesia yang menetap di luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018, formasi diaspora diperuntukan bagi WNI yang menetap di luar negeri dan memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.

Syarat lainnya, mereka mesti bekerja sebagai profesional di bidangnya, dengan bukti surat rekomendasi dari tempat bekerja, minimal dua tahun. Pelamar diaspora juga mesti mengantongi surat keterangan bebas dari permasalahan hukum yang diterbitkan Kementerian Luar negeri.

“Pendaftaran formasi Diaspora dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan BKN,” dikutip dari siaran pers Kementerian PAN-RB yang dimuat situs resmi setkab.go.id, Sabtu, 15 September 2018.

Jalur khusus diaspora dalam penerimaan CPNS kali ini, menurut Peraturan Menteri PANRB itu, dialokasikan untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya S-2. Namun khusus untuk Perekayasa dapat dilamar oleh lulusan S-1.

Pelamar diaspora juga dikenai persyaratan usia, yaitu setinggi-tingginya 35 tahun saat melakukan pendaftaran. Khusus untuk pelamar yang mengantongi ijazah S-3, persyaratan batas usianya adalah maksimal 40 tahun.

Menurut beleid yang berlaku, penyetaraan ijazah Diaspora bagi lulusan perguruan tinggi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka pertimbangan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)nantinya akan dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri, dan BKN.

“Instansi wajib melaksanakan verifikasi dan validasi untuk memastikan yang bersangkutan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila,” tercantum dalam beleid soal CPNS Diaspora.

Sebelumnya, Menteri PANRB, Syafruddin formasi khusus diaspora ini sengaja dibuka untuk menarik minat warga Indonesia yang telah bekerja di luar negeri. "Supaya mau kembali," kata Syafruddin saat mengelar konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 6 September 2018.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI