Sukabumi Update

3 Desakan ke KPK Pasca Terbitnya Laporan Indonesialeaks

SUKABUMIUPDATE.com - Desakan dari sejumlah pihak datang kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait hasil laporan investigasi IndonesiaLeaks. 
Desakan tersebut pada dasarnya ditujukan agar KPK segera mengambil tindakan terkait hasil laporan investigasi kanal publik tersebut. Laporan tersebut mengungkap soal pengrusakan barang bukti yang diduga dilakukan dua bekas penyidik KPK yang berasal dari Polri terkait perkara suap pengusaha daging Basuki Hariman.

Berikut desakan-desakan yang muncul dari sejumlah pihak, mulai dari mantan pimpinan KPK, mantan menteri, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Memanggil dan Memeriksa Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Desakan kepada lembaga antirasuah ini untuk memanggil dan memeriksa Kapolri Jenderal Tito Karnavian datang dari Mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto. Desakan ini muncul karena temuan tim IndonesiaLeaks yang mengungkap adanya dugaan transaksi suap yang menyeret nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Pimpinan KPK tengah diuji publik apakah masih punya nyali untuk membongkar kasus ini hingga tuntas, setidaknya memanggil dan memeriksa Tito Karnavian,” kata mantan wakil ketua KPK Bambang dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Oktober 2018.

Dalam temuan tersebut, ada dugaan pengrusakan barang bukti berupa buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR oleh dua penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisarisaris Harun. Roland dan Harun diduga telah merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank tersebut dan membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.

Tertulis dalam dokumen itu bahwa nama Tito Karnavian tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki langsung maupun melalui orang lain. Tertulis di dokumen itu bahwa dalam buku bank merah nama Tito tercatat sebagai Kapolda/Tito atau Tito saja.

Muhammad Iqbal selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri saat itu, membantah aliran dana kepada Tito. Menurut dia, catatan dalam buku merah itu belum tentu benar. “Tidak benar, Kapolri tidak pernah menerima itu. Dulu waktu menjadi Kapolda Papua, Kapolri juga pernah mengalami hal yang sama dan sudah diklarifikasi,” kata dia.

Bambang menilai, meski telah dibantah, KPK masih perlu memeriksa Tito. Dia mengatakan pemeriksaan Tito diperlukan untuk mengkonfirmasi bantahan Iqbal mengenai aliran dana tersebut.

Memproses Dua Bekas Penyidik KPK dengan Hukum Pidana

Desakan untuk memproses dua mantan penyidik KPK yang melakukan tindakan pengrusakan barang bukti, dengan hukum pidana, datang dari Indonesia Corruption Watch atau ICW. ICW menilai tindakan pengrusakan barang bukti yang dilakukan dua bekas penyidik KPK asal Polri dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan merintangi penyidikan.

“Jika KPK bisa kembali melanjutkan kasus ini hingga dugaan penghalangan penyidikan, kedua mantan penyidik KPK bisa dijerat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Staf Divisi Investigasi ICW, Lais Abid kepada wartawan di kantor LBH Pers, Senin, 8 Oktober 2018.

Menurut Abid, sanksi kepada dua bekas penyidik KPK yaitu Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, yang dipulangkan ke lembaga Polri dianggap belum cukup. KPK, kata Abid, masih tetap bisa memproses mereka dengan hukum pidana.

Melanjutkan Proses Penyidikan Kasus Penghapusan Barang Bukti oleh Dua Bekas Penyidik KPK

Desakan melanjutkan proses penyidikan kasus penghapusan barang bukti oleh dua mantan penyidik KPK yang telah diberikan sanksi pemulangan ke Polri, disuarakan oleh Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran atau Alaska.

"Kami dari Alaska yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik dan CBA, meminta kepada KPK untuk dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu, meskipun harus berhadapan dengan institusi Polri beserta petingginya," ungkap Koordinator Alaska, Adri Zulpianto, Selasa, 9 Oktober 2018.

Adri mengungkapkan sanksi dipulangkannya dua mantan penyidik KPK tidak seimbang dengan pelanggaran tindak pidana yang telah dibuat. Ini disebabkan ketidakjelasan permintaan Polri, untuk dikembalikannya mereka ke Mabes Polri saat KPK melakukan penyidikan internal.

"Alaska meminta KPK harus berani menegakkan hukum korupsi, dan jangan takut berhadapan dengan petinggi Polri. Terlebih lagi, para petinggi Polri pun mengakui terkait adanya kasus tersebut," kata Adri.

Dia juga meminta KPK untuk memanggil dua anggota Polri aktif, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, untuk dimintai keterangan terkait temuan indikasi korupsi dan pelanggaran hukum serta menghalangi proses penyidikan.

"Termasuk pemanggilan Kepala Kepolisan RI Jenderal Tito Karnavian, yang diduga melakukan transaksi lebih dari Rp 1 miliar per transaksi, saat masih menjabat Kapolda Metro Jaya periode 2015-2016," ujar Ardi.

Sumber: Tempo

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI