Sukabumi Update

Karena Unggahan Ini Augie Fantinus Jadi Tersangka dan Ditahan

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah menetapkan artis dan presenter Augie Fantinus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik akibat video yang ia sebar lewat media sosial. Video tersebut berisi dugaan anggota Provost menjadi calo tiket pertandingan basket kursi roda Asian Para Games 2018.

Video tersebut menggambarkan suasana antrean di ticket box yang berada di pintu 11 Komplek Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis, 11 Oktober 2018. Seorang anggota Provost terlihat memberikan beberapa tiket kepada anggotanya yang kemudian berlari menjauh dari Augie.

Disamping anggota provost, seorang panitia Asian Para Games tampak berdiri. "Iya, iya, cuman gak boleh pak. Bapak polisi jangan jualan tiket, malah tadi jualan nawarin ke saya. Gak boleh pak kayak gitu. Bapak panitia tau ya," ujar Augie dalam video itu.

Augie kemudian mengunggah video itu ke akun Instagram pribadinya @augiefantinus. Dalam keterangan unggahannya, Augie mencurahkan kekesalannya atas peristiwa yang baru ia alami.

"Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018....Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan," bunyi keterangan video tersebut.

"Bahkan gue pun beli tiket bersama coach @hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia," lanjut keterangan pada video itu.

Belakangan, setelah Augie menjalani pemeriksaan, penyidik dari Polda Metro Jaya menetapkan dia sebagai tersangka pada Jumat malam, 12 Oktober 2018. Augie pun langsung ditahan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hal itu dilakukan agar masyarakat tidak meniru perbuatannya. “Menyebarkan informasi tanpa fakta melalui media sosial," kata argo.

Argo mengatakan, kejadian sebenarnya adalah anggota Provost saat itu tengah membantu me-refund tiket berlebih milik rombongan sebuah sekolah swasta. Namun, Augie Fantinus justru merekam dan memviralkan kejadian itu serte menyebut anggota polisi sebagai calo.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI