Sukabumi Update

2 Tersangka Peluru Nyasar ke DPR Disebut Belum Anggota Perbakin

SUKABUMIUPDATE.com - Dua tersangka kasus peluru nyasar ke Gedung DPR dipastikan berstatus pegawai negeri sipil. Keduanya, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, pegawai di Kementerian Perhubungan. Berdasarkan penyelidikan, keduanya belum tercatat sebagai anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia).

Nicomengatakan, dua orang pelaku penembak peluru nyasar ke Gedung DPR, Jakarta pada Senin, 15 Oktober 2018, berinisial IAW dan RMY. “Jadi IAW dan RMY ini belum menjadi anggota Perbakin,” kata Nico di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Oktober 2018.

Sedangkan senjata api yang digunakan, dibenarkan biasa dipakai latihan menembak dan hasil meminjam di arena Lapangan Tembak Senayan. “Senjata api yang dipakai sudah biasa digunakan untuk olahraga menembak,” tutur Nico.

Peluru nyasar itu menembus jendela kaca ruang kerja anggota DPR Wenny Warouw di lantai 16 gedung dan ruang kerja Bambang Heri di lantai 13 gedung parlemen itu. Peristiwanya sekitar pukul 14.30 WIB.

Nico menjelaskan, saat itu IAW dan RMY tengah berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan, yang jaraknya hanya beberapa ratus meter dengan kompleks DPR. Keduanya tiba sekitar pukul 11.30 WIB dan berencana menembakkan 450 peluru menggunakan senjata api jenis Glock 17.

Setelah 357 Peluru Dilepaskan

Pistol tersebut diperoleh dari pinjam di Lapangan Tembak Senayan. Namun, setelah menembakkan sebanyak 357 peluru, IAW menambahkan alat bernama Switch Customizer. Sehingga, dengan tambahan alat tersebut membuat senjata yang digunakan menjadi full automatic dan IAW memasukkan 4 peluru ke dalamnya.

Saat menarik pelatuk senjata, kata Nico, IAW kaget dan mencongnya mengarah ke atas. “Dua di antara 4 peluru yang dia tembak itu melesat ke lantai 13 dan 16 Gedung DPR,” ujar Nico.

Polisi, kata Nico, akan menjerat kedua pelaku peluru nyasar dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang Senjata Api. Mereka pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Nico menambahkan, saat ini polisi masih mendalami kelalaian dua tersangka yang menyebabkan peluru nyasar saat latihan menembak. Termasuk mencari tahu sudah berapa kali keduanya latihan di Lapangan Tembak Senayan. Polisi juga berencana memeriksa instruktur lapangan, mengingat tersangka tidak memiliki surat izin menggunakan senjata api.

Sumber: Tempo

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI