Sukabumi Update

Terbukti Fitnah Megawati Soekarnoputri, Munin Dihukum 1,5 Bulan

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan hukuman satu bulan 15 hari kepada Munin atas penyebaran hoax dan fitnah terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

"Vonis ini tentu tidak sebanding dengan fitnah yang dilakukan tersangka, dan itu membuat kader PDI Perjuangan yang datang ke persidangan kecewa," kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor Adriansyah, di Cibinong, Senin, 22 Oktober 2018.

Menurut Adriansyah,  hukuman satu bulan 15 hari tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Munin dianggap telah memfitnah Megawati menyebarkannya melalui jejaring sosial, sehingga pelaku melanggar pasal UU ITE (Informasi dan dan Transaksi Elektronik).

"Kalau hanya dihukum seringan itu, maka pelaku pelanggaran UU ITE tidak akan merasa kapok, tapi meremehkan. Jadi harus ada hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata Adriansyah.

Ia menambahkan dalam laporan pertama kali di Polres Bogor, dengan tuduhan menyebarkan berita fitnah dan hoax yang mencemarkan nama baik  Megawati dan PDI Perjuangan sebagai partai politik.

Menurut Adriansyah, memang terdakwa sudah meminta maaf dengan datang ke DPC PDI Perjuangan di Jalan Tegar Beriman, Cibinong. Selain itu, juga mengirim karangan bunga ke Megawati. "Pertanyaan saya, siapa yang menerima kata maaf terdakwa Munin dan siapa yang menerima karangan bunga permintaan maaf terdakwa yang dikirim ke ibu Mega. Ini logika jaksa tidak jelas," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas I Cibinong Anita mengatakan putusan tersebut sudah menjadi keputusan akhir dan tidak dapat diganggu gugat. Namun bila pelapor tidak dapat menerima keputusan tersebut diharapkan melayangkan surat ke kepala kejaksaan Cibinong. "Saya minta selambat-lambatnya Jumat (26/10) surat sudah masuk ke kejaksaan, sehingga akan segera diproses, bilamana disetujui maka dapat digelar kembali persidangan tersebut," katanya

Adriansyah ingin Munim diganjar hukuman seberat-beratnya dikarenakan fakta di persidangan terungkap ia telah menyebar fitnah.

"Beberapa chating Munin di antaranya, Megawati Soekarnoputri meminta pemerintah agar menghentikan adzan karena berisik. Di chating, berikutnya, Munin mengajak anggota grup untuk menyebarkan info ini, agar umat Islam tahu serta dapat mengantisipasi informasi hoax dan menyesatkan. Ini adu domba dan fitnah yang keji. Munin selaku penyebar berita hoax, dilaporkan atas pelanggaran pasal 45 a ayat 2," ujar Adriansyah.

Sumber: Tempo

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI