Sukabumi Update

KPU Akan Umumkan 40 Nama Caleg Eks Napi Korupsi

SUKABUMIUPDATE.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan lembaganya mengumumkan 40 nama caleg eks narapidana korupsi. Puluhan calon anggota legislatif tersebut kini tengah mengincar kursi di DPR, DPRD, dan DPD pada Pemilu 2019.

Pada Rabu, 7 November 2018, Wahyu mendatangi gedung KPK Jakarta untuk berdiskusi soal keberadaan mantan napi korupsi itu. "Kami hadir dalam rangka memenuhi undangan terkait dengan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mantan napi korupsi," ucap Wahyu.

Hasil diskusi, lanjut Wahyu, KPK memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan nama-nama eks narapidana korupsi kepada publik. "Kami akan segera membahas dalam rapat pleno KPU dan kemungkinannya kami mengumumkan 40 orang itu," ungkap Wahyu.

KPU dan KPK, menurut Wahyu, bekerja sama memberikan sosialisasi dan pendidikan kepada pemilih, terutama terkait dengan politik uang yang merupakan cikal bakal korupsi. "Gerakan antipolitik uang harus dikampanyekan," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, mengumumkan nama caleg yang pernah tersangkut hukum tidaklah melanggar undang-undang. Justru, kata Wahyu, langlah ini sebagai pemenuhan hak pemilih mendapatkan informasi secara lengkap dan utuh tentang caleg. "Ini bagian dari tugas KPU memberi pemahaman kepada pemilih."

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa berdasarkan data KPK, saat ini sedang diroses sebanyak 69 anggota DPR dan 150 anggota DPRD yang terlibat korupsi. KPK mengharapkan hasil pemilu legislatif tidak menambah deretan para pelaku korupsi dari kalangan legislatif.

Sehingga, menurut Febri, di sinilah pentingnya koordinasi dan penguatan kerja sama termasuk memberikan pemahaman kepada publik. "Misalnya, terkait napi korupsi yang menjadi calon legislatif dan terkait kesadaran tentang efek politik uang," katanya.

"Jadi, tidak ada lagi adagium-adagium yang menyatakan terima uang tetapi jangan pilih calonnya. Justru, saatnya sekarang masyarakat menolak uangnya dan tidak memilih calon yang berupaya membeli suara dengan sejumlah uang," ujar Febri.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI