Sukabumi Update

Aturan Baru Kemenpan RB Antisipasi Kekosongan Formasi CPNS 2018

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyiapkan kebijakan anyar guna mengantisipasi kekosongan formasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018. Langkah itu ditempuh berkaitan dengan minimnya peserta seleksi kompetensi dasar yang memenuhi passing grade.

"Saat ini masih dalam penyusunan, dan diharapkan pekan depan PermenPANRB sudah ditandatangani,” ujar Menteri PANRB Syafruddin dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Rabu, 14 November 2018. Bekas Wakil Kepala Kepolisian RI itu berujar kebijakan itu diperlukan agar kebutuhan jumlah aparatur sipil negara terpenuhi, namun kualitasnya tetap terjaga.

Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, dari pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 peserta yang memenuhi passing grade. Apabila dipersentasekan, jumlah tersebut kurang dari 10 persen dari 1.724.990 peserta yang mengikuti SKD.

Syafruddin mengatakan panitia tengah menggodok kebijakan penurunan passing grade dan pemeringkatan peserta SKD berdasarkan ranking agar kuota CPNS bisa tercapai. "Kombinasi keduanya (penurunan passing grade dan pemeringkatan peserta SKD)," kata Syafruddin.

Menurut Syafruddin, jumlah peserta yang diperlukan lolos dari tes SKD ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) minimal tiga kali formasi yang dibuka. Jika jumlah yang lolos kurang, dikhawatirkan formasi CPNS yang dibuka kosong. Padahal banyak instansi yang membutuhkan tambahan pegawai baru untuk menjamin pelayanan publik.

“Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan,” ujar Syafruddin.

Karena itu, saat ini panselnas tengah mengkaji perkembangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah terbaik untuk memenuhi kebutuhan negara. Ia memastikan, langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak.

“Formulasinya sedang disusun agar dapat memenuhi kebutuhan CPNS yang ada tetapi tetap menghasilkan ASN yang kompetitif dan kredibel,” ujar Syafruddin.

Syafruddin juga memastikan, peraturan yang sedang disusun itu tidak mengganti Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018. “Peraturan baru itu merupakan solusi untuk menopang peraturan yang lama."

Sekretaris Jenderal Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan para peserta yang lolos seleksi SKD ini juga belum tentu lolos menjadi CPNS karena masih ada SKB. Dalam SKB ini, akan ditentukan berapa kebutuhan di setiap formasi. Sehingga, bisa saja, ada kekurangan di satu formasi tapi penumpukan di formasi lain. "Jadi tergantung seleksi SKB," ujarnya.

Adapun Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyarankan agar sistem passing grade SKD diganti dengan sistem peringkat nilai. "Kita sudah surati untuk meminta peringkat nilainya saja, bukan passing grade yang digunakan," kata Sutarmidji usai membuka kegiatan validasi kebutuhan instansi pemerintah sebagai dasar dalam penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun anggaran 2019, di Pontianak, Selasa, 13 November 2018.

Menurut Sutarmidji, dengan sistem peringkat yang diusulkan ini, seluruh kuota yang ada bisa terpenuhi dan tidak ada lagi kekosongan. Ia tidak setuju jika pemerintah pusat akan tetap menggunakan sistem passing grade dengan menurunkan angka ambang batas minimal. Sebab, menurunkan passing grade tidak menjamin jumlah kuota CPNS 2018 bisa terpenuhi.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI