Sukabumi Update

Bupati Pakpak Bharat Ditangkap KPK, Kabupaten Dipimpin Sekda?

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, selama ini dikendalikan oleh Bupati Remigo Yolanda Berutu dan Sekretaris Daerah Sahat Banurea. Sebab, kursi Wakil Bupati Pakpak Bharat kosong sejak Maju Ilyas Padang yang sebelumnya menduduki jabatan itu meninggal, enam bulan lalu. "Belum ada pengganti beliau," kata Kepala Subpemberitaan Pemkab Pakpak Bharat Chaspul Hasibuan saat dihubungi Tempo, Ahad, 18 November 2018.

Setelah Bupati Remigo ditangkap KPK, berarti Sekda yang menduduki struktur tertinggi di kabupaten Pakpak Bharat. Chaspul memastikan Sekda Sahat tidak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan pada Sabtu malam hingga Ahad dinihari tadi. "Kemarin masih ketemu Sekda di Salak, Ibu Kota Pakpak Bharat," ujar Chaspul.

Dalam OTT itu, selain menangkap Bupati Remigo, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum David Karosekali serta dua aparatur negara sipil. Berkaitan dengan kejadian itu, KPK juga menangkap dua orang lainnya di Jakarta. Keduanya dari pihak swasta.

Bupati Remigo saat ini sudah dibawa ke gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Dia enggan berkomentar saat tiba di KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK menduga ada transaksi ratusan juga rupiah terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum di Pakpak Bharat. "Diduga penerimaan telah terjadi beberapa kali, dengan nilai ratusan juta," ujarnya.

Agus belum bisa merinci lebih lanjut terkait OTT yang juga menjerat Bupati Pakpak Bharat tersebut. KPK, kata dia, akan menentukan statusnya setelah pemeriksaan selama 24 jam.

Terkait dengan pemberian bantuan hukum, menurut Chaspul, ada kemungkinan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyediakan pengacara untuk Bupati Remigo. "Untuk bantuan hukum, saya kira ada. Tapi pastinya ke Bagian Hukum Pemkab," ujarnya.

Bupati Pakpak Bharat diterbangkan Bandara Kualanamu sekitar pukul 11.20 WIB. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status Remigo. "KPK punya waktu 1×24 jam untuk menetapkan status RYB Bupati Pakpak Bharat." kata Febri.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI