Sukabumi Update

Setelah Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Apa Kata Tetangga?

SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan penceramah Muhammad Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan menyebar ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Bahar adalah pemilik pesantren Tajul Alawiyin di Kampung Buaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan pantauan Tempo, aktivitas pesantren milik Bahar itu berjalan seperti biasa. Sejumlah santri-santri di tempat itu melarang awak media untuk masuk ke lingkungan pondok pesantren. Mereka mengatakan pengurus pesantren tidak berada di tempat.

Bahar dan keluarganya tinggal di tempat itu sejak 2 tahun lalu. Mely, 33 tahun, penduduk setempat, mengatakan, pondok pesantren milik Bahar adalah hibah dari seseorang. “Itu tanah hibah dari orang, tapi saya nggak tau siapa,” kata Mely.

Menurut Mely, setiap malam Selasa dan Sabtu warga sekitar sering diundang untuk mendengarkan ceramah di pesantren, “Dulu mah sering waktu awal-awal dia tinggal di sini, kita dateng, dan warga banyak yang mengaji ke situ,” kata Mely.

Namun seiring kesibukan Bahar sebagai penceramah, warga sudah jarang datang. “Sekarang sibuk banget, kemarin saja warga sini mau ngundang dia jadi penceramah nggak bisa, alasannya sibuk,” kata Mely.

Sepengetahuan Mely, aktifitas ceramah terakhir di pondok pesantren tersebut pada November lalu. Saat itu Calon Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto ditemani dengan Ridho Rhoma mendatangi pondok pesantren tersebut.

Mely mengatakan, Bahar memang selalu mendapat kunjungan tamu baik dari dalam maupun luar negeri. “Dulu waktu ulang tahunnya, dia dapat hadiah dari orang Arab,” kata Mely.

Sebelumnya, dalam transkrip video berdurasi 60 detik itu, Bahar diantaranya mengatakan, "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" Dan, "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."

Rekaman video inilah yang belakangan dijadikan bukti atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Bahar bin Smith tersebut.

Sumber: Tempo

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI