Sukabumi Update

6 Butir Isi Surat Damai TNI dan Juru Parkir Usai Pengeroyokan

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota TNI yang menjadi korban pengeroyokan juru parkir, Kapten A. Komaruddin, 47 tahun, telah menandatangani surat kesepakatan damai dengan keluarga pelaku. Kesepakatan itu juga diteken oleh Prajurit Satu Rivonanda Maulana, anggota Paspampres yang hendak menolong Komarudin namun juga ikut digebuki. 

Adanya surat kesepakatan damai itu diungkap Ramlah Nainggolan, ibu pelaku pengeroyokan Agus Pryantara. Ramlah mengatakan surat tersebut telah diteken pada Selasa malam oleh kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan.

“Surat itu ditandatangani oleh saya, Komaruddin, dan anggota Pasukan Pengamanan Presiden Prajurit Satu, Rivonanda Maulana-TNI yang turut membantu Komaruddin saat dikeroyok,” ujar Ramlah di rumahnya, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jumat, 14 Desember 2018.

Surat tersebut diterbitkan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Saat penandatanganan berlangsung, tiga polisi beserta Kapolsek Ciracas Komisaris Agus Widartono, turut hadir sebagai saksi. Ramlah mengatakan surat perjanjian damai itu sekaligus mengiringi pelepasan anaknya dari sel kepolisian.

Surat tanda penyelesaian perkara ini dikuatkan dengan materai 6.000. Menurut salinan surat kesepakatan damai yang diterima Tempo, dokumen yang ditandatangani pihak pertama dan kedua itu hanya terdiri atas satu lembar. Pihak pertama diteken Komaruddin dan Rivonanda. Sedangkan pihak kedua diteken Ramlah sebagai perwakilan orang tua para juru parkir.

Isi surat tersebut enam butir kesepakatan. 
1. Para juru parkir telah mengakui perbuatan mereka salah dan melanggar hukum.

2. Kedua pihak akan mengelarkan persoalan secara kekeluargaan dan berjanji tidak akan saling menuntut.

3. Para juru parkir berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

4. Pihak kedua diminta blak-blakan menunjukkan alamat para pelaku pengeroyokan.

5. Pihak kedua diminta menjaga dan mendidik anaknya.

6. Kedua belah pihak menyatakan telah bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus itu ke sidang pengadilan.

Ketua Rukun Warga 06, Kepala Dua Wetan, Judisner Sihotang, membenarkan adanya surat perjanjian damai itu.

Namun Komaruddin, bungkam ketika dimintai konfirmasi seputar perjanjian damai itu. Ketika dihubungi Tempo pada Sabtu petang, 15 Desember 2018, Komaruddin mematikan teleponnya sebelum pertanyaan lengkap dilontarkan. Ia juga tidak membalas pesan pendek yang dikirim oleh Tempo.

Kapolsek Ciracas Komisaris Agus juga emoh membahas soal perjanjian damai atau hal-hal lain yang menyangkut peristiwa kisruh massa itu. Menurut Agus, ia akan menjalankan fungsinya sebagai kepala Polsek Ciracas sebelum pensiun 4 tahun mendatang.

Sumber: Tempo

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI