Sukabumi Update

Pertamina Turunkan Harga Sejumlah BBM Mulai Tengah Malam Ini

SUKABUMIUPDATE.com - PT Pertamina (Persero) akan menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak atau BBM per Ahad, 10 Februari 2019 pada tengah malam atau pukul 00.00 waktu setempat (WIT, WITA dan WIB). Besar penurunan harga BBM ini bervariasi sampai dengan Rp 800 per liter.

Langkah ini di antaranya merespons tren turunnya harga minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dolar AS. Selain itu, perusahaan BUMN ini menurunkan harga BBM karena memperhatikan daya beli masyarakat. 

Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas'ud Khamid menjelaskan sesuai ketentuan Pemerintah, sebagai badan usaha hilir Migas Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

 “Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM,” kata Mas'ud Khamid seperti dikutip dari siaran pers di situs Pertamina, Sabtu, 9 Februari 2019.

Penyesuaian harga itu, menurut Mas'ud, bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual Pertamina. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek, berikut komposisi harga BBM non subsidi :

1. Harga Pertamax Turbo turun dari Rp 12.000 menjadi Rp 11.200 per liter 
2. Harga Pertamax turun dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.850 per liter 
3. Harga Dexlite turun dari Rp 10.300 menjadi Rp 10.200 per liter 
4. Harga Dex turun dari Rp 11.750 menjadi Rp 11.700 per liter
5. Harga Pertalite tetap Rp 7.650 per liter

Selain itu, Pertamina juga melakukan penyelerasan harga Premium (Jenis BBM Khusus Penugasan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp 6.450 per liter sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali. Selama ini harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.

Mas'ud menjelaskan, detail harga BBM dapat dilihat di situs Pertamina yakni www.pertamina.com. Semua harga BBM juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5 persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar.

Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan produk Pertamina. Selain itu, penurunan harga menjadi upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM berkualitas.

Sumber : Tempo

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI