Sukabumi Update

Pengacara Korban Serahkan Salinan Berkas Praperadilan Kasus Suherman Mihardja

SUKABUMIUPDATE.com - Pengacara Boyamin Saiman kembali mendatangi Polres Cianjur, Jawa Barat. Kedatangannya kali ini untuk menyerahkan surat salinan berkas praperadilan sekaligus memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Polres Cianjur untuk mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tersangka pencurian motor.

Menurut Boyamin, pihaknya sengaja menyerahkan salinan berkas praperadilan agar pihak kepolisian memperlajari terlebih dulu pokok materi hukum yang nantinya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cianjur.

BACA JUGA: Polda Jabar dan Polres Cianjur Jawab Rencana Praperadilan Kasus Curanmor Bos Butik Batik

"Ini kan saya sudah baik ke polisi, mereka kita beri materi apa-apa saja yang membuat kita akan mempraperadilankan mereka atas kasus curanmor dengan tersangka Suherman Mihardja alias Aan. Ini bukan ancaman, kita serius mau praperadilan tapi kita beri waktu satu minggu lagi," jelas Boyamin kepada awak media di Mapolres Cianjur, Kamis (14/2/2019).

Menurut Boyamin permintaan dia dan kliennya sebenarnya mudah, polisi tidak perlu repot-repot menangkap tersangka pelaku pencurian motor itu. Dia hanya ingin polisi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Suherman Mihardja alias Aan.

BACA JUGA: Kapolres, Kapolda dan Kapolri Akan Dipraperadilankan Gara gara Kasus Curanmor di Cianjur

Masih dijelaskan Boyamin apabila surat DPO tersebut tidak kunjung dikeluarkan oleh pihak kepolisian maka dugaan Boyamin tentang adanya intervensi sejumlah pihak dalam kasus ini makin menguat.

"Teman-teman (wartawan) bisa nilai sendiri nanti, berkas P21 atau lengkap, tapi upaya kepolisian 'menyentuh' tersangka terkesan tidak serius. Ini kan memperkuat dugaan kita soal adanya intervensi," lanjutnya.

BACA JUGA: MAKI Bongkar Sosok Aan Bos Batik yang Terlibat Kasus Curanmor di Cianjur

Menurut Boyamin Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan di poin paling terakhir polisi mengaku sudah melakukan pemanggilan ke satu pada 2 Januari 2019, kemudian berlanjut panggilan ke dua 21 Januari 2019 tersangka tidak juga datang. Kemudian terakhir 9 Februari penyidik mendatangi kediaman tersangka di Jakarta namun tidak ditemukan.

“Nah sekarang kita minta polisi mengeluarkan DPO untuk Suherman Mihardja, mereka minta satu minggu ya sudah satu minggu enggak ada kita deal praperadilan," pungkasnya.

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI