Sukabumi Update

Cabuli Putri Kandungnya dari Umur 10 Tahun, Caleg PKS Akan Dicoret

SUKABUMIUPDATE.com - PKS akan mencoret pria berinisial AH dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Kabupaten Pasaman Barat di Pileg 2019. Hal ini menyusul dilaporkann AH oleh istrinya ke pihak kepolisian karena sudah mencabuli anak kandungnya sendiri.

Ketua Advokasi DPP PKS Agus Otto mengungkapkan bahwa PKS dengan tegas akan mencoret caleg PKS itu dari daftar caleg. Caleg PKS AH ternyata sudah mencabuli anak kandungnya sendiri selama 10 tahun.

"PKS akan coret caleg tersebut," kata Agus kepada Suara.com, Rabu (13/3/2019).

Agus menuturkan, DPD PKS setempat tengah mengurus soal pencoretan tersebut dengan cara mengajukan permohonan kepada KPU Daerah Pasaman Barat agar caleg AH segera digugurkan dari pencalonannya di Pemilihan Legislatif 2019.

"DPD PKS yang mengajukan permohonan kepada KPUD Pasaman barat untuk pencoretan caleg tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus Caleg PKS berinisial AH yang dilaporkan istrinya ke polisi karena diduga mencabuli putri kandung di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, sontak membuat gempar warga setempat.

Pasalnya, Caleg DPRD Pasmat dari PKS itu dikenal warga sebagai alim ulama. AH juga dikenal sebagai imam Masjid Sungai Aur Pasmat.

Kapolres Pasaman Barat Ajun Komisaris Besar Iman Pribadi Santoso mengatakan dari pengakuan korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) sudah dinodai sang ayah sejak Kelas 3 SD atau umur 10 tahun.

"Saat ini korban sudah berusia 17 tahun. Dari pengakuannya, terlapor sudah menodai korban sejak umur 10 tahun atau sudah berlangsung selama 7 tahun sebelum dilaporkan oleh ibu kandungnya, Maya (nama samaran) ke Polres Pasbar (7/3)," kata Iman kepada Covesia.com—jaringan Suara.com.

Sumber: Suara.com

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI