Sukabumi Update

Catat! Sandiaga Janji Hapus Ujian Nasional Jika Menang Pilpres 2019

SUKABUMIUPDATE.com - Calon Wakil Presiden Sandiaga janji hapus Ujian Nasional (UN) jika terpilih. Sandiaga mengatakan pihaknya akan memperbaiki kurikulum agar fokus pada akhlak yang mulia.

Sejak 2015, UN tidak lagi dijadikan penentu kelulusan dan lebih memprioritas Indeks Integritas UN atau IIUN. UN dijadikan untuk pemetaan pendidikan. Nilai UN juga mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

"Kita pastikan sistem UN dihentikan, diganti dengan penelusuran minat bakat," ujar Sandiaga dalam debat putaran ketiga di Jakarta, Minggu (17/3/2019).

Rerata nilai Ujian Nasional (UN) SMP yang terus mengalami penurunan dari 61,81 pada tahun pelajaran 2014/2015 turun menjadi 50,80 pada tahun pelajaran 2017/2018.

Hal serupa juga dialami rerata nilai UN SMA/MA dari 58,27 pada 2014/2015 turun menjadi 50,80 pada tahun ajaran 2017/2018. Untuk SMK juga mempunyai kecenderungan serupa yakni terus turun dari 62,15 pada 2014/2015 menjadi 45,21 pada 2017/2018.

Sandiaga juga akan memastikan kesejahteraan guru honorer. Sandiaga juga menjanjikan akan memperjelas status guru honerer. Begitu juga kurikulum akan diperbaiki dengan fokus pada pembangunan karakter yang berakhlak mulia.

Sandiaga juga menambahkan akan menghapus Ujian Nasional dan menggantinya dengan penelusuran minat bakat. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan 736.000 guru berstatus honorer.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Supriano mengatakan terdapat dua solusi untuk mengatasi persoalan guru honorer, yakni dengan mengikutsertakan dalam ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Supriano menargetkan pada 2023 masalah guru honorer sudah tuntas. Bagi yang belum ikut tes PPPK, diberikan kesempatan hingga 2023. Bagi mereka yang tidak lulus PPPK, tetap diberikan kesempatan bekerja sebagai honorer. Namun, gajinya harus sesuai setara upah minimum regional (UMR) yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Sumber: Suara.com

Editor : Mulvi

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI