Sukabumi Update

Penetapan Tarif MRT Oleh Anies dan Ketua DPRD Dinilai Ilegal

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Muhamad Taufik menilai tarif MRT Jakarta yang disepakati Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dinilai belum legal. Sebab kesepatan itu tiak diputuskan melalui rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).

Polemik yang muncul dalam penetapan tarif ini membuat Taufik kembali berpikir untuk memperjuangkan tarif MRT gratis. "Kan kalau sekarang mau beroperasi lalu digratisin, kenapa? Apa ruginya?" ujar Taufik, Rabu, 27 Maret 2019. 

Menurut Taufik, dengan kondisi APBD Jakarta saat ini, pemberian tarif gratis menjadi sangat memungkinkan. Apa lagi, kata dia, pemerintah DKI memiliki sisa pembiayaan anggaran (SILPA) hingga belasan triliun. "Kalau anggaran jadi membengkak untuk subsidi, baik enggak buat masyarakat? APBD buat siapa? Masyarakat, ya sudah itu saja," katanya.

Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) DPRD Jakarta, Bestari Barus, juga mengusulkan hal serupa. Menurut Bestari, dengan tarif yang ada saat ini pun Pemprov DKI akan menggelontorkan subsidi yang tak sedikit.

Menurut Bestari, dengan menggratisan tarif, maka perpindahan kebiasaan masyarakat dari moda transportasi pribadi ke transportasi umum akan lebih maksimal. "Katanya mau maju kotanya, bahagia warganya? Kalau tarifnya mahal, bagaimana mau bahagia?" ujar Bestari, menyinggung slogan Anies Baswedan saat kampanye Pilgub 2017.

Sebelumnya, dalam Rapimgab DPRD Senin lalu, Dewan menyepakati tarif MRT sebesar Rp 8.500 per 10 kilometer dan LRT Rp 5.000 flat. Alasannya, perpaduan usulan tarif dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan kedua BUMD (MRT dan LRT Jakarta).

Namun, kemarin Anies dan Prasetio Edi menggelar pertemuan tertutup di lantai 10 Gedung DPRD. Pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam itu menghasilkan keputusan tarif baru MRT, yakni Rp 10.000 untuk 10 kilometer. 

Munculnya tarif MRT baru itu menuai protes dari anggota dewan dan dianggap bukan keputusan legal. Taufik mengatakan dewan perlu menggelar Rapimgab kembali, jika ingin keputusan tersebut menjadi legal. "Kesepakatan itu (Rp10.000) hanya di Anies dan Pak Ketua," ujar Taufik

Sumber: Tempo

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI