Sukabumi Update

Kepala BNNK Depok Sebut Wilayah Bogor Pusat Ganja

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Rusli Lubis mengatakan kedatangan narkotika, termasuk ganja rata-rata dari wilayah luar.

Rusli Lubis menambahkan, peredaran narkotika di Kota Depok didominasi oleh golongan 1 jenis sabu.

“Sesuai dengan data penangkapan kita per tahun 2018 ini, paling banyak sabu-sabu,” kata Rusli saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan 2018-2019 di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Selasa 2 April 2019.

Rusli mengatakan, kedatangan narkotika tersebut rata-rata berasal dari wilayah Bogor, Tangerang, Cianjur dan Karawang.

“(Kalau) ganja ini rata-rata dari Bogor, memang pusatnya dari sana,” kata Rusli.

Rusli mengatakan, peredaran narkotika di Kota Depok pun didominasi oleh orang luar, sementara masyarakat Kota Depok hanya pengguna. “Rata-rata alasan ekonomi, mereka (pengedar) mengedarkan (narkotika) dan anak-anak kita (warga Depok) yang mengkonsumsi,” kata Rusli.

Ditempat yang sama, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, pihaknya telah membahas dengan Walikota Depok untuk memberikan support kepada lembaga vertikal dalam hal ini BNNK Depok dan Polresta Depok dalam rangka pemberantasan narkotika di kota belimbing tersebut.

“Saya sudah sharing dengan walikota, dan akan kita sharing juga dengan bnn dan polres, kira-kira langkah strategis apa yang akan dilakukan, untuk nantinya kita support dengan APBD dari ABT 2019 dan APBD 2020. Besarannya tergantung nanti hasil ekspose,” kata Pradi.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa narkotika golongan 1, jenis ganja 6, 726 kg, Sabu 862,2 gr, 158 butir pil tramadol, 22 butir pil extacy, Uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.000 lembar, senjata api 10 buah, celurit 6 buah dan golok 3 buah.

“Ini disita dari 100 lebih kasus sepanjang 2018 hingga awal 2019 yang telah inkracht,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari, terkait pemusnahan barang-barang haram tersebut, termasuk ganja.

Sumber: Tempo

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI