Sukabumi Update

PLN Resmi Tunjuk Muhammad Ali Jadi Plt Direktur Utama

SUKABUMIUPDATE.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN resmi menunjuk Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama. Ali menggantikan posisi Direktur Utama Sofyan Basir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dewan Komisaris menunjuk pelaksana tugas Dirut PLN yakni Muhama Ali yang juga menjabat sebagai Direktur Human Capital Management," kata SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 25 April 2019.

Dedeng melanjutkan, keputusan ini dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Menteri BUMN selaku RUPS. Selain itu, penunjukan Muhamad Ali sebagai Plt Direktur Utama dilakukan untuk menjaga pelayanan tetap baik.

Keputusan ini diyakini merupakan upaya dalam mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami oleh pimpinan PLN. Manajemen juga memastikan bahwa penyediaan listrik tetap berjalan sebagaimana amanah yang diberikan pemerintah.

"Perusahaan menyakini layanan listrik kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Kami memastikan seluruh operasional serta kinerja perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tulis Dedeng.

Sofyan Basir sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Komisi antirasuah menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan menerima janji atau hadiah dengan bagian yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih. "KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir ditengarai memasukkan proyek PLTU Riau-1 ke dalam RUPTL milik PLN. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan belum dikeluarkan.

Perpres itu memberikan kuasa bagi PLN untuk menunjuk langsung rekanan bagi proyek pembangkit listrik. Sofyan Basir lalu juga menunjuk perusahaan yang diwakili Kotjo sebagai penggarap PLTU Riau-1.

Sumber: Tempo

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI