Sukabumi Update

Tergiur Mobile Legends, Perempuan Ini Membobol BNI Rp 1,8 Miliar

SUKABUMIUPDATE.com - Perempuan asal Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial YS, 26 tahun, ditangkap Subirektorat 3 Resmob Polda Metro Jaya karena kasus membobol bank BNI dan transfer dana atau pencucian uang sebesar Rp 1,8 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary mengakan YS ditangkap pada Rabu, 1 Mei 2019, namun baru dirilis hari ini. Menurut Ade, YS diduga telah melakukan sejumlah transaksi pembayaran di e-Commerce Unipin dari rekening bank lain dengan menggunakan virtual account BNI untuk membeli fasilitas-fasilitas dalam permainan Mobile Legend.

Namun, saat pembelian berhasil, saldo pelaku tidak pernah terdebit. "Uang tersangka tidak berkurang, sehingga menimbulkan kerugian bagi bank," ujar Ade di kantornya, Sabtu, 18 Mei 2019.

Modus operandi yang dillakukan YS, Ade menambahkan, adalah dengan menambahkan beberapa digit angka di virtual account pada game itu saat pembelian fasilitas Mobile Legend. Sehingga, ketika pembelian berhasil, uang tersangka tidak berkurang.

“BNI disebut mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar atas transaksi YS,” ucap Ade. Menurut Ade, pelaku telah mengetahui bahwa transaksi pembelian tersebut tidak menyebabkan saldonya berkurang sejak pertama kali melakukan kejahatannua.

Namun, kata Ade, pelaku terus mengulanginya. "Fasilitas itu harganya beberapa ratus ribu rupiah, tapi diulangi lagi hingga mencapai Rp 1,8 miliar," katanya. Ade mengatakan, pelaku tamatan SMA yang saat ini tidak memiliki pekerjaan. Menurut dia, pelaku menggeluti Mobile Legend sekitar satu tahun.

Atas perbuatannyamembobol bank, YS disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Tempo

Editor : Yusuf

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI