Sukabumi Update

Luhut Sebut Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat Berpotensi Makar

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan aksi 22 Mei atau Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat berpotensi disebut makar.

"Ya kalau sudah lakukan itu, sudah ajarkan begitu, bisa kena undang-undang. Ajakan itu bisa makar. Kalau tanggal 22 Mei masih mengklaim sana sini, itu pidana," kata Luhut di Jakarta pada Senin, 20 Mei 2019.

Luhut mengatakan Tim Asistensi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang akan menilai bagaimana potensi makar dari aksi 22 Mei. 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan tahun 2015-2016 ini memuji tim bentukan Wiranto itu. Menurut dia, di sana banyak pakar yang bisa menilai bagaimana potensi makar.

Ketika ditanya jika Tim Asistensi ini tumpang tindih dengan perundang-undangan, Luhut mengatakan dirinya setuju dengan Wiranto dan upaya ini tak bisa disebut sebagai menyalahgunakan kekuasaan.

Aksi 22 Mei merupakan diinisiasi Persaudaraan Alumni 212. Mereka akan unjuk rasa 21 dan 22 Mei 2019 untuk menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan pengumuman hasil penghitungan suara. 

Meski begitu, Luhut tetap merasa hal ini tak perlu di khawatirkan. Ia merasa pemerintah telah berupaya sebaik mungkin. "Ini kan bagian dari proses demokrasi, enggak perlu khawatir. Apalagi zaman teknologi seperti sekarang ini. Saya kira enggak ada yang terlalu aneh menurut saya ini sih. Jadi kalau kau mau main-main ya silakan. Kau akan berhadapan dengan hukum," kata Luhut.

Sumber: Tempo

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI