Sukabumi Update

Kemenhub Bakal Ubah Lagi Tarif Ojek Online

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pemerintah akan kembali mengevaluasi tarif ojek online. Belakangan, pemerintah sudah merampungkan survei mengenai penerapan tarif anyar ojek online tersebut.

"Kemarin ada tiga skema, sesuai, diturunkan, atau dinaikkan, gitu. tetapi dari hasil survei itu, ada yang sesuai, ada yang mungkin diturunkan, ada juga yang terlampau besar. Terutama yang jarak pendek," kata Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.

Budi mengatakan perubahan tarif ojek online akan dibahas kembali pada pekan ini dan ditargetkan rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan. "Akhir Juni sudah selesai. Nanti saya presentasikan."

Berdasarkan hasil survei, besaran tarif ojek online untuk jarak dekat, yaitu di bawah empat kilometer, kata Budi, masih terlampau besar. Saat ini besarannya adalah Rp 7.000 hingga Rp 10 ribu. 

Menurut Budi, besaran tarif itu membuat banyak pengguna ojek online mengeluh. "Penumpang yang menjerit ya tarif jarak pendek itu," ujar dia. Oleh karena itu, ia memastikan rentang batas atas dan bawah dari tarif itu bakal diturunkan.

Selain itu, Budi mengatakan tarif per kilometer juga kemungkinan ada penurunan tipis. Pasalnya ia merasa tarif itu sudah cukup sesuai dan adil bagi para pengemudi.

"Kayaknya turun dikit tetapi cuma hitungan Rp 50. Kayak gitu loh sebetulnya dengan skema sekarang pengemudi cukup bagus. Saya sudah merasakan penghasilan cukup bagus gitu," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah memberlakukan aturan baru terkait tarif ojek online pada 1 Mei 2019. Aturan baru tersebut berkaitan dengan keselamatan dan juga tarif baru bagi layanan antar dan jemput penumpang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri 12 Tahun 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348.

SUMBER: Tempo.co

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI