Sukabumi Update

Menhub: Aturan Tarif Ojek Online Permintaan Pengemudi

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menampik anggapan yang menyatakan bahwa kementeriannya memutuskan aturan tarif ojek online secara sepihak. Menurut dia, aturan yang berlaku saat ini digodok bersama entitas terkait, utamanya mitra pengemudi.

“Apa yang kita lakukan adalah usulan dari pengemudi. Jadi kalau pun kami melakukan riset, itu hanya untuk tahapan diskusi. Tidak pernah kami memutuskan sendiri,” ujar Budi Karya seusai diskusi bertajuk ‘Konektivitas Memacu Pertumbuhan Berkualitas’ di Hotel Morrisey, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2019. 

Menurut Budi Karya, kementeriannya telah melakukan pembahasan bersama entitas terkait di sejumlah kota sebelum dan sesudah aturan ditetapkan. Khususnya beleid Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang memuat aturan tarif batas atas dan bawah ojek daring.

Menurut dia, pemerintah sudah menjajaki lima kota untuk mengevaluasi aturan itu. Selain itu, ia memastikan aturan-aturan yang dirumuskan kementeriannya juga sudah melalui tahap sosialisasi. 

“Pengemudi, pengguna, aplikator kita sosialisasikan. Jadi enggak bener itu kalau kita sendiri yang memutuskan karena ini dari aspirasi,” ucapnya.

Kementerian Perhubungan sebelumnya diserang kritik setelah Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mewacanakan bakal merevisi aturan tentang ojek online. Dalam beleid Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019, pemerintah akan menyematkan aturan pembatasan diskon.

Selain itu, pemerintah kemungkinan bakal merevisi aturan tarif flagfall atau minimal perjalanan. Revisi ini dilatari keluhan pelanggan yang menyatakan ongkos tarif minimal yang berlaku saat ini terlampau mahal.

Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda menjadi salah satu pihak yang menolak langkah Kementerian Perhubungan mengkaji aturan anyar soal tarif ojek online ini. Menurut Ketua Garda, Igun Wicaksono, mitra pengemudi keberatan karena kebijakan tersebut justru berpotensi menurunkan besaran tarif dan merugikan pengemudi.

Sumber: Tempo

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI