Sukabumi Update

SKB 3 Menteri Terbit, Libur dan Cuti Bersama 2020 Kapan Saja?

SUKABUMIUPDATE.com - Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, yakni Agama,  Ketenagakerjaan, serta Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur dan cuti bersama 2020 telah terbit.

SKB tersebut ditandatangani Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menpan RB Syafruddin pada 17 Agustus 2019 .

"Menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini."

Adapun dalam lampiran SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun 2019 tersebut mencantumkan 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada 2020. Maka total libur resmi pada tahun depan 19 hari. 

Berikut daftarnya:

Libur Nasional 2020

1 Januari, Rabu, Tahun Baru 2020 Masehi

25 Januari, Sabtu, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

22 Maret, Minggu, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

25 Maret, Rabu, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1912

10 April, Jumat, Wafat Isa Al Masih

1 Mei, Jumat, Hari Buruh Internasional

7 Mei, Kamis, Hari Raya Waisak 2564

21 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih

24-25 Mei, Minggu-Senin, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

1 Juni, Senin, Hari Lahir Pancasila

31 Juni, Jumat, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

17 Agustus, Senin, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

20 Agustus, Kamis, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

29 Oktober, Kamis, Maulid Nabi Muhammad SAW

Cuti Bersama 2020

22, 26, dan 27 Mei, Jumat, Selasa, dan Rabu, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

24 Desember, Kamis, Hari Raya Natal

SUMBER: TEMPO.CO

 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI