Sukabumi Update

Kasus Istri Bunuh Suami, Tersangka Ini Sempat Pura-pura Kesurupan

SUKABUMIUPDATE.com - Supriyanto alias Alpat, 20 tahun, sempat disewa Aulia Kesuma, tersangka kasus istri bunuh suami dan anak tiri. Namun, mekanik mobil tersebut akhirnya tidak ikut menghabisi nyawa keduanya.

"Dia merasa takut dengan rencana ini, sehingga dia pura-pura kesurupan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi di kantornya pada Jumat, 6 September 2019.

Suyudi menjelaskan, Alpat sebenarnya merupakan salah satu penyumbang ide pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana. Dia menyarankan untuk melaksanakan rekayasa kebakaran di rumah Edi, Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15 RT 03 RW 05 Cilandak, Jakarta Selatan. Tujuannya, agar Edi dan Pradana seolah-olah meninggal karena kebakaran.

Menurut Suyudi, Alpat menyarankan Aulia untuk membocorkan saluran bensin pada mobil Calya yang ada di rumah Edi. Dengan pemicu dari api dari anti nyamuk dan kain yang sudah dilumuri bensin, Alpat menganggap mobil akan meledak dan menghanguskan rumah beserta mayat Edi dan Pradana.

Walau tidak ikut mengeksekusi Edi dan Pradana, Alpat tetap ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dan dua orang lain yakni, RS alias Rodi (36) dan K alias Tini (43) diringkus polisi di Dusun 4 Kota Dalam, Kecamatan Mekakau Ilir Oku Selatan, Palembang pada 31 Agustus 2019. Mereka adalah para tersangka gelombang kedua yang ditangkap polisi. "Mereka ikut dalam perencanaan pembunuhan," kata Suyudi.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menangkap empat tersangka, yakni Aulia Kesuma (45), Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (25), Muhammad Nursahid alias Sugeng (34) dan Agus Kusmawanto (24). Aulia adalah istri Edi dan Kelvin merupakan keponakan Aulia. Sementara Agus dan Sugeng merupakan dua pembunuh bayaran asal Lampung yang disewa Aulia.

Edi dan Pradana dibunuh dengan cara diberi jus tomat yang mengandung 30 butir obat tidur valdres sebelum dibekap hingga tewas. Rencananya, Edi dan Pradana dibakar bersama rumah itu dengan komponen anti nyamuk dan kain berlumur bensin. Namun rekayasa itu gagal.

Aulia Kesuma dan Kelvin lantas membawa mayat Edi dan Pradana ke Kampung Cipanengah Bondol, RT02 RW05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada Ahad, 25 Agustus 2019. Keduanya dibakar bersama mobil Calya berpelat B 2983 SZL.

Sumber: Tempo.co

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI