Sukabumi Update

Ini Tiga Sikap Jokowi Soal Revisi UU KPK

SUKABUMIUPDATE.com - Rapat kerja pertama antara pemerintah dan DPR membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korups atau revisi UU KPK rampung dalam waktu tak lebih dari satu jam pada Kamis malam, 12 September 2019.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly hadir mewakili pemerintah. Dia membacakan pendapat dan pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai revisi tersebut. "Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI," kata Yasonna di ruang rapat Badan Legislasi DPR, Senayan, Jakarta.

Adapun tiga sikap Jokowi yang disampaikan oleh Yasonna, yakni sebagai berikut:

1. Soal pengangkatan Dewan Pengawas KPK.

Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan presiden. Hal ini untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dan pengangkatannya. Walau demikian, kata Yasonna, pemerintah tetap ingin menghindari kerancuan normatif dalam pengaturannya.

Sehingga, tercipta proses check and balance, transparan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas. Maka, mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya.

2. Soal keberadaan penyelidik dan penyidik independen KPK.

Dalam menjaga kegiatan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkesinambungan, kata Yasonna, perlu membuka ruang dan mengakomodasi penyelidik dan penyidik KPK berstatus sebagai pegawal aparatur sipil negara (ASN). Dalam revisi ini, kata dia, pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup selama 2 tahun untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah ASN.

Upaya mengakomodasi ini dilakukan dengan tetap memperhatikan standar kompetensi mereka. Namun, tetap dengan mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Soal penyebutan KPK sebagai lembaga negara.

Menurut Yasonna, saat ini telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 mengenal pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Putusan ini menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen yang merupakan lembaga di ranah eksekutif. Sebab, KPK melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Selain itu, KPK merupakan lembaga negara sebagai state auxiliary agency atau lembaga negara di dalam ranah eksekutif yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dari pengaruh, serta wewenangnya bersifat independen. "Dari kekuasaan manapun," kata Yasonna.

Sumber: Tempo.co

Editor : Ardi Yakub

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI